Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir SH mengatakan bahwa roda pemerintahan di desa harus berjalan dengan baik, agar dapat membawa kemajuan pembangunan. Dalam menjalankan roda pemerintahan di desa, Kepala Desa (Kades) dan aparatur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus saling mendukung. “Jangan sampai kedua lembaga di desa ini lalu berselisih,” tegas Bupati, saat berkunjung ke kecamatan Hulu Gurung, belum lama ini.
Bupati menegaskan baik Kades dan BPD harus memahami aturan berlaku. Kades tidak bisa semena-mena pada BPD, begitu juga sebaliknya. “Jadi Kades itu tidak bisa memecat Ketua BPD, karena BPD ini Surat Keputusan (SK) pelantikannya langsung dari Bupati yang teken, untuk itu saya ingatkan ini jangan lagi terjadi, sebab pernah kami temukan hal itu,” tuturnya.
Menurut Bupati, kedudukan BPD setara dengan Kades. Sebab keduanya memiliki SK dari Bupati. “Dari SK yang dikeluarkan, keduanya itu sejajar,” tegas Bupati.
Kades tidak bisa membatalkan SK Bupati, sebab dari tingkatan pemerintahan desa berada di bawah kabupaten. “Jadi tidak bisa SK Bupati dicabut karena pemecatan dari sk Kades,” tutupnya. (yohanes)