Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan didasarkan pada UU No 3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya UU Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia Jo Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 03/Men/1984 Tentang Pengawasan Ketenagakerjaan juga tercantum dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Bab XIV yang berhubungan dengan Pengawasan dan juga UU No 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan Konvensi ILO serta No 81 Tahun 1947 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan.
Pengawasan Ketenagakerjaan dilakukan untuk mengawasi ditaatinya peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, yang secara operasional dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No Per.03/Men/1984 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan Terpadu, pelaksanaan pengawasan bertujuan: Mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Memberi penerangan teknis serta nasehat kepada pengusaha atau pengurus dan atau tenaga kerja tentang hal-hal yang dapat menjamin pelaksanaan efektif daripada Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan tentang hubungan kerja dan keadaan ketenagakerjaan dalam arti yang luas. Mengumpulkan bahan-bahan keterangan guna pembentukan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang baru.
Berkaitan dengan kepengawasan Ketenagakerjaan, Disnakerintrans tanggal 11 Desember 2019 mendapat kunjungan dari Kepala UPT Wilayah II Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat. Wilayah kerja kepengawasan ketenagakerjaan Unit ini meliputi Kabupataen sanggau, Sekadau, Melawi, Sintang, dan Kapuas Hulu. Koordinasi dilakukan di Ruang Rapat Kepala Disnakerintrans dan bertujuan menempatkan Petugas Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Kabupaten Kapuas Hulu.
Kunjungan dan koordinasi itu dihadiri oleh Plt. Kepala Disnakerintrans, Kepala UPT Wilayah II Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat, Kasi Penindakan Pengawas Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Kasi Pelatihan, Produktifitas dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakerintrans. Dalam pernyataannya, Plt. Kepala Disnakerintrans menyambut baik atas kehadiran Pengawas Ketenagakerjaan di Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam kesempatan itu, Kepala UPT Wilayah II Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat menitip tugaskan Pengawas Ketenagakerjaan di Disnakerintrans Kabupaten Kapuas Hulu.
Kegiatan kunjungan dan koordinasi menghasilkan sebagai berikut: singkronisasi dan koordinasi tentang data ketenagakerjaan; fungsi kepengawasan; kerja sama proses pendataan ke lapangan terhadap pemberi kerja dan tenaga kerja; penerapan UMK/UMSK/UMP pada Pemberi kerja; kedua belah pihak siap bekerja sama dalam menangani masalah-masalah ketenagakerjaan.