Laporan KIM Entugan Hulu
A. Hartawansyah Praniansyah
Informasi Suhaid. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Suhaid merespon aturan terbaru tentang batas usia menikah yang telah ditetapkan pemerintah melalui undang – undang.
”Untuk suhaid sejak awal November 2019 kita mengacu pada aturan pemerintah yang terbaru tentang usia pernikahan, yaitu minimal 19 tahun dan ini segera kita undang kepala desa untuk kita sosialisasikan aturan tersebut.” Ungkap Kepala KUA Suhaid, Rusno Tiyanto saat ditemui anggota KIM Entugan Hulu di KUA, Sabtu, 7/12/2019.
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri, bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
Beberapa waktu lalu pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK). Undang – undang perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
Ditempat yang sama, Koordik Suhaid, Edi Usman mempertanyakan usia menikah dibawah 19 tahun.
“Bagaimana dengan calon pengantin yang belum berusia 19 tahun, tetapi tetap ingin menikah?, Tanya beliau.
Rusno menjawab bahwa ada aturan dispensasi yang mengatur itu.
“Undang – undang pernikahan yang baru itu memberi celah lewat pemberian dispensasi oleh pengadilan disertai alasan kuat, seperti tertulis dalam Pasal 7 ayat 3, karena syarat – syarat nikah dan segala hal tentang pernikahan di Indonesia telah diatur dalam undang-undang.” Tutupnya.
Pertimbangan pernikahan usia 19 tahun juga didasarkan bahwa seseorang dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, dapat menekan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan risiko kematian ibu dan bayi. Selain itu, juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak.