Putussibau, disbinamarga.kapuashulukab.go.id.com – Pemerintah Desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pemerintah Kabupaten dan tidak bisa melepaskan tanggung jawab dalam hal pembinaan terhadap Pemerintahan Desa. Salah satu tanggung jawab pemerintah daerah adalah melakukan pembinaan jasa kontruksi yang dalam ini dilakukan oleh Bidang Jasa Kontruksi, Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Kabupaten Kapuas Hulu.
Pada akhir pekan lalu (01/12/19) Kadis DPUBMSDA, Hj. ANA MARIANA, S.T.,M.M, menyempatkan diri untuk memberikan pembinaan jasa konstruksi tentang pembuatan, pengawasan campuran beton di Desa Jongkong Kiri Hulu Kecamatan Jongkong. Dalam pengarahanya ”Diharapkannya konstruksi yang dibangun menggunakan Dana Desa mempunyai kekuatan seperti yang diharapkan”. Selain itu juga disampaikan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Jasa Konstruksi nomor 2 tahun 2017 bahwa setiap Tenaga Kerja Konstruksi wajib mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
Pada kesempatan ini Kadis DPUBMSDA dan Tim memberi contoh bagaimana cara mencampur material beton, dimana perlu diperhatikan jumlah air yang digunakan kerena akan mempengaruhi tingkat kekentalan campuran beton yang dihasilkan. Menurut SNI 1972: 2008 Metode Pegujian Slump Beton dimana penurunan campuran beton diisyaratkan hanya 6-18 Cm.
Disaat bersamaan masyarakat yang diwakili oleh Sekretaris Desa Jongkong Kiri Hulu, MUHAMAD MOHIYAN, sangat berbahagia dan mendapatkan penghormatan bisa mendapatkan pembinaan yang berkenaan dengan pembuatan dan pengawasan campuran beton, dimana saat ini diakui pelaksanaan pekerjaan beton hanya berdasarkan pengalaman.
Kedepannya pembinaan tidak hanya campuran beton tapi akan dari perencanaan awal, yaitu pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan kemungkinan akan berkerjasama dengan instansi terkait Ujar Plt. Kasi Pemberdayaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi, Ibu JAMALIAH. (othens)