Kabupaten Kapuas Hulu merupakan kabupaten perbatasan antara Indonesia dan Malaysia. Lantaran berdekatan, ada warga yang berdomisili di wilayah kabupaten ini namun memiliki Identity Card (IC) Malaysia.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Usmandi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memproses data kependudukan untuk pemilik IC Malaysia. Meskipun yang bersangkutan tinggal di wilayah Kapuas Hulu.
“Kalau ada warga perbatasan yang punya IC Malaysia lalu ingin mengurus lagi e-KTP, itu tidak akan kami proses datanya,” tegas Usmandi, Selasa (26/11).
Usmandi menuturkan pihaknya hanya akan melayani warga perbatasan yang dokumen kependudukannya Indonesia. Sejauh inipun Usmandi menegaskan dirinya tidak menemukan ada warga perbatasan yang memiliki kartu penduduk dwikewarganegaraan.
“Kartu penduduk dwikewarganegaraan itu kita tidak temukan di perbatasan,” ujarnya.
Menurut Usmandi, status kewarganegaraan hanya boleh satu. Apabila ada pemilik IC Malaysia mau jadi warga Kapuas Hulu, Indonesia, maka harus memproses pencabutan data IC Malaysianya terlebih dahulu.
“Mereka harus pilih kewarganegaraan. Kalau mau jadi WNI, dia harus cabut dokumennya di Malaysia,” papar Usmandi.
Dia pun menejelaskan bahwa proses pencabutan IC Malaysia itu mungkin bisa urus di Konsulat Jendral Indonesia di Malaysia dan pihak Imigrasi Indonesia. “Kalau prosesnya sudah selesai nanti kita lakukan perekaman untuk pembuatan e-KTPnya,” tuntas Usmandi.