SOSIALISASI PERIZINAN, SERTIFIKASI PRODUK HALAL DAN HaKI ATAS MERK DAN PRODUK

Facebook
Twitter
LinkedIn

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri No.:41/M-ind/per/6/2008, bahwa Setiap orang atau badan yang mendirikan usaha dengan kategori menengah wajib memiliki izin usaha industri.  Izin usaha industri adalah izin yang wajib diperoleh oleh orang pribadi atau perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri/pengolahan barang.  Menurut Hasnul Shabri, S.P., M.Sc. Kepala Bidang Perindustrian pada DISNAKERINTRANS, Izin usaha Industri diperlukan untuk pengusaha  kecil menengah yang membutuhkan legalitas atau pemenuhan berkas untuk mendukung usaha yang bergerak di bidang industri. Seiring dengan hal tersebut, pada Hari Rabu 20 November 2019 Dinas PERINDAG Provinsi Kalimantan Barat melalui Bidang Pembangunan dan Pembardayaan Industri dan DISNAKERINTRANS Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Perindustrian melakukan Sosialisasi  kepada para pelaku IKM di Kota Putussibau. 

Kepala Bidang Pembangunan dan Pembardayaan Industri DISPERINDAG Provinsi Kalimantan Barat Mustitomo, S.T. menyarankan kepada para pelaku IKM agar mengurus perizinan terkait usaha industri  yang diusahakannya, karena menurutnya izin itu penting agar nantinya instansi terkait  yang membidangi dapat dengan mudah melakukan pembinaan untuk kemajuan usaha industrinya.  Hal tersebut juga dikatakan Enol  (panggilan akrab Kepala Bidang Perindustrian),  Ia juga menambahkan bahwa pendaftaran Izin dapat dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) alias perizinan usaha terintegrasi secara elektronik, Jika pelaku UKM mengalami kesulitan dalam hal pendaftarannya, maka Bidang Perindustrian siap untuk membantu.

Selain masalah perizinan,  para pelaku IKM juga disarankan untuk mengurus dan mengajukan sertifikat halal dari Kementerian Agama, agar produk yang dihasilkan dapat memberikan jaminan kepada para konsumen, tutur Enol.

Berkaitan dengan IKM, tidak kalah penting adalah pendaftaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terhadap  merk dan  produk yang dihasilkan dari usaha industri agar merk dan produknya mendapatkan  perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.

Menutup pembicaraannya, Enol menyampaikan bahwa untuk mengurus sertifikat halal dan HaKI, DISNAKERINTRANS  melalui  Bidang  Perindustrian dapat membantu dalam hal pendataannya dan menyampaikannya kepada DISPERINDAG Provinsi Kalimantan Barat.

Berita Lainnya

Sekda KH Pimpin Rapat Internal

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan rapat interen dalam menyambut Kedatangan Direktur Tata Kelola Destinasi di Ruang Rapat Bupati. Rabu (04/09/2024) Sekda

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy