IKM merupakan sektor usaha yang mendominasi populasi industri dalam negeri serta berperan penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Pertumbuhan Industri Kecil Menengah (IKM) relatif stabil. Tidak hanya itu, kemampuan IKM untuk menyerap tenaga kerja sangat tinggi. Oleh karena itu, Dinas tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi melalui Bidang Perindustrian sedang giat-giatnya melakukan pendataan IKM dan pelaku-pelaku IKM di Kabupaten Kapuas Hulu. Sejalan dengan hal tersebut pada hari Kamis, 21 November 2019 di Ruang Rapat Kepala Dinas NAKERINTRANS, DISPERINDAG Provinsi Kalimantan Barat melalui Bidang Pembangunan dan Pembardayaan Industri berkoordinasi dengan DISNAKERINTRANS dalam rangka pendataan IKM dan KUB. Acara tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas NAKERINTRANS, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Perindustrian, Kepala Seksi Industri Pangan, Kepala Seksi Industri Sandang, Logam, Aneka dan Kerajinan, Kepala Bidang Pembangunan dan Pembardayaan Industri DISPERINDAG Provinsi Kalimantan Barat dan Kepala Seksi Pemberdayaan dan Standarisasi Industri DISPERINDAG.
Dalam kesempatan tersebut Drs. H. Abdul Karim, M.Si. selaku Plt. Kepala Dinas NAKERINTRANS berterima kasih atas kunjungan dari DISPERINDAG Provinsi Kalbar dan mengapresiasi niat baik dari kegiatan tersebut. Beliau juga berharap agar kerjasama yang baik selama ini dapat berlanjut, ditingkatkan dan bersinergi dalam hal pendataan IKM dan KUB, karena muara dari semuanya itu adalah kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerah.
Kepala Bidang Perindustrian Hasnul Shabri, S.P., M.Sc. memaparkan bahwa IKM dan Pelaku-Pelaku IKM di Kabupaten Kapuas Hulu masih sangat banyak yang belum terdata. Enol bertekad dalam setiap kegiatan Bidang Perindustrian di lapangan akan selalu melakukan sosialisasi baik secara langsung kepada masyarakat maupun melalui unsur pemerintahan di kecamatan maupun desa. Para pelaku IKM yang belum terdata dapat mendaftarkan IKM nya di desa setempat, pungkasnya. Kemudian Mustitomo, S.T. selaku Kepala Bidang Pembangunan dan Pembardayaan Industri DISPERINDAG Provinsi Kalimantan Barat juga menambahkan bahwa pelaku-pelaku IKM dalam satu wilayah yang mempunyai jenis usaha yang sama disarankan untuk membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB). KUB-KUB yang sudah terbentuk ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas NAKERNTRANS. Selanjutnya Ia juga menyampaikan bahwa KUB yang sudah ditetapkan dapat diajukan ke Kementerian Perindustrian RI melalui DISPERINDAG Provinsi Kalimantan Barat untuk mendapatkan pembinaan dan bantuan dalam rangka penyerapan Program Pusat terkait Revitalisasi Sentra, tutupnya.