Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri No.:41/M-ind/per/6/2008, bahwa Setiap orang atau badan yang mendirikan usaha dengan kategori menengah wajib memiliki izin usaha industri. Izin usaha industri adalah izin yang wajib diperoleh oleh orang pribadi atau perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri/pengolahan barang. Menurut Hasnul Shabri, S.P., M.Sc. Kepala Bidang Perindustrian pada DISNAKERINTRANS, Izin usaha Industri diperlukan …
Continue reading “SOSIALISASI PERIZINAN, SERTIFIKASI PRODUK HALAL DAN HaKI ATAS MERK DAN PRODUK”