Pjw Sekda Kabupaten Kapuas Hulu, Abang Chaerul Saleh membuka Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Lintas Batas Negara Terkait Lainnya di Grand Hotel Banana Putussibau, Selasa (19/11).
Pelatihan melibatkan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dengan lembaga Internasional Organization For Migration (IOM) serta lintas sektor diantaranya, Polres Kapuas Hulu, TNI, Imigrasi Putussibau, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu serta pihak terkait lainnya.
Pjw Sekda Kabupaten Kapuas Hulu, Abang Chaerul Saleh mengapresiasi IOM yang telah berkontribusi mewujudkan komitmen nasional untuk mencegah serta menangani korban perdagangan orang, khususnya di wilayah perbatasan seperti Kapuas Hulu. TPPO itu sendiri merupakan kejahatan yang terorganisir dan seringkali bersifat lintas batas.
“TPPO biasanya terjadi bersamaan dengan kejahatan – kejahatan lintas batas negara lainnya, seperti penyelundupan manusia, pemalsuan dokumen Keimigrasian, pencucian uang bahkan penyelundupan obat – obatan terlarang,” ujar Pjw Sekda.
Berbagai tindak pidana yang saling terkait ini memerlukan penanganan khusus dengan kemampuan serta keahlian yang memadai. Oleh sebab itu, kata Pjw Sekda, pihak-pihak terkait perlu menyelenggarakan pelatihan untuk menangani hal tersebut.
“Supaya aparat penegak hukum atau petugas di perbatasan dapat mengenali jenis pidana asal, sekaligus mengembangkan penyidikan pada kejahatan lintas batas lainnya yang mungkin terjadi,” ucapnya.
Pjw Sekda juga menambahkan bahwa berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Provinsi Kalbar, perdagangan orang se Kalbar tahun 2017 berjumlah 8 kasus, sedangkan tahun 2018 terdapat 18 kasus. Sedangkan untuk Kapuas Hulu di tahun 2019 berdasarkan sumber data Polres Kapuas Hulu tercatat 1 (satu) kasus TPPO, melibatkan remaja 17 tahun. “Kita harus bersama-sama komitmen memeberanatas TPPO ini,” tuntasnya. (yohanes)