Para tim penilaian pemberian reward dan punishment DPUBMSDA melakukan rapat untuk menentukan kriteria penilaian pemberian reward dan kriteria penilaian pemberian Punishment, Selasa. 5/1119.
Dalam arahannya, Dedy S.T M.T selaku Plt. Sekretaris sekaligus pemimpin rapat mengatakan “pemberian punishment kita lakukan 1 Bulan sekali dan perankingan punishment harus di tempel dan harus diketahui oleh semua pegawai ASN maupun Kontrak” Ujar Dedy
“Di apel Pagi awal bulan nanti kita panggil dan kita berikan sanksi berupa penundaan perjalanan dinas lapangan untuk yang menerima punishment sedangkan untuk yang menerima reward kita serahkan kepada Kepala Bidang masing-masing” tambah Dedy.
Penilaian pemberian punishment dan reward adalah salah satu kegiatan untuk mendisplinkan pegawai dan juga salah satu kegiatan yang ada di dalam Reformasi Birokrasi.
Kriteria penilaian pemberian reward Pegawai DPUBMSDA harus melaksanakan Apel pagi dan sore, menandatangani Absen pagi dan sore, harus melakukan finger print pada saat masuk dan pulang kantor dan harus displin dan rajin melaksanakan tugas secara tepat waktu.
Sedangkan untuk penilaian pemberian punishment adalah tidak melaksanakan apel pagi dan sore, tidak hadir dikantor tanpa keterangan, dan tidak disiplin dalam melaksanakan tugas.