Laporan KIM Entugan Hulu
A.Hartawansyah Praniansyah
Informasi Suhaid. Berang – berang atau yang lebih dikenal didaerah kapuas hulu dengan nama pusuh ini menjadi topik hangat sejak seminggu belakangan ini, bahkan Camat Suhaid sudah mendapat laporan dari masyarakat terkait satwa tersebut yang telah mengganggu tambak ikan warga Kecamatan Suhaid. (8/11/2019).
Secara aturan, berang – berang atau pusuh ini merupakan satwa yang dilindungi, namun kerap kali bagai hama bagi masyarakat. Hal ini dikarenakan banyak ikan peliharaan mati disebabkannya.
”ini satwa yang dilindungi, tentunya kami akan menyikapi laporan masyarakat, dan akan kami teruskan ke pihak terkait tentang keluhan tersebut, nanti kita komunikasikan kembali dengan pihak BKSDA nya.” ungkap Camat Suhaid, Joko Kusmanto SH saat ditemui dikantornya.
Tanpa kita ketahui ternyata telah ada cara-cara untuk mengatasi konflik dengan satwa liar tersebut, tetapi dengan cara yang ramah lingkungan. Berikut dipaparkan berbagai metoda yang telah digunakan oleh masyarakat di Sumatera Barat untuk mengurangi dan menghindari konflik dengan berang-berang yang bisa diimplementasikan dikecamatan suhaid, yaitu Pertama Menggunakan ranting-ranting bambu pada kolam. Untuk mencegah agar kolam ikan tidak diganggu oleh berang-berang, masyarakat disumatera barat menggunakan ranting-ranting bambu yang diletakkan di dalam kolam. Hal ini dipercaya menyulitkan berang-berang menangkap ikan, karena tidak bisa leluasa berenang mengejar ikan.
Cara Kedua Menggunakan daun pandan duri. Untuk persawahan berang-berang kadang suka menggosokkan badannya ke rumpun padi sehingga rumpun padi menjadi patah-patah. Untuk mengatasi ini, masyarakat menggunakan daun pandan duri yang ditancapkan dekat rumpun padi. Sehingga hal ini akan mencegah berang-berang untuk mengganggu rumpun ini yang dipercayai bisa menakuti serta melumpuhkan berang – berang. Dengan kata lain bahwa daun pandan duri bisa ditanam diluar mengelilingi tambak ikan.
Mari kita jaga satwa yang dilindungi dengan mencegahnya agar tidak melakukan hal yang merugikan masyarakat.