Arsip merupakan pusat ingatan setiap instansi baik instansi pemerintah ataupun instansi swasta, apabila arsip yang dimiliki kurang baik pengelolaannya, maka akibatnya akan mempengaruhi tingkat reputasi suatu instansi sehingga instansi yang bersangkutan akan mengalami hambatan dalam pencapaian tujuan. Informasi yang diperlukan melalui arsip, dapat menghindarkan salah komunikasi, mencegah adanya duplikasi pekerjaan dan membantu mencapai efisiensi kerja.
Arsip mempunyai arti yang sangat penting, yaitu untuk menyusun rencana program kegiatan berikutnya. Karena dengan arsip, dapat diketahui bermacam-macam informasi yang sudah dimiliki, sehinggga dapat ditentukan sasaran yang akan dicapai, dengan menggunakan potensi yang ada secara maksimal.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu tepatnya Bidang Kearsipan melakukan Rapat Koordinasi Penyelengaraan Kearsipan Kabupaten Kapaus Hulu dengan tema “Memperkuat Kelembagaan Tata Kelola Kearsipan Menuju Tertip Arsip” yang di laksanakan di aula bank kalbar (7/11/19).
Kegiatan ini dibuka oleh H.Sarbani,S.E.,M.A.P selaku Pj. Seketaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Peserta yang mengikuti Rapat koordinasi penyelengaraan kearsipan yaitu semua OPD dan Kecamatan dengan mengutus dua orang peserta.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu Muhtarudin,S.Sos.,M.A.P menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini agar semua pengelolah arsip di setiap OPD atau Kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu memahami tata kelolah arsip yang sesuai standar.
Beliau berharap dengan adanya kegiatan ini dapat membuat seluruh OPD dan Kecamatan tertip arsip serta pada tahun 2020 dapat meningkatkan standar nilai tertip arsip di Kabupaten Kapuas Hulu.
Narasumber pada Kegiatan ini yaitu Kabid Pengawasan, Pembinaan dan Sistem Informasi Kearsipan pada Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat, Ruth Evlin Batubara,S.Sos.M.Si. Materi yang disampaikan tentang tata kelolah arsip yang sesuai standar serta betapa pentinya mengelola arsip untuk suatu isntansi.