PERJALANAN PANJANG MENINGKATKAN DISIPLIN DI BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU

Facebook
Twitter
LinkedIn

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Bab II Pasal 3 Ayat 11 disebutkan bahwa : Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja.

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut di atas bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak wajib menandatangani absen pagi dan siang secara manual setiap hari kerja.

Sebagai upaya lebih meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak di Badan Keuangan Daerah telah diusulkan oleh beberapa Pegawai Negeri Sipil untuk membeli atau pengadaan berupa mesin Finger Absen di APBD Perubahan tahun 2018, hal ini dilakukan untuk meyakini tingkat validasi kedatangan atau kehadiran Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak yang telah mengikuti apel serta didukung dengan menandatangani absen manual dan Finger Absen pada apel pagi dan apel siang.

Sebelum pelaksanaan kegiatan proses Finger Absen pada tahun 2019, pada bulan Desember 2018 diadakan perekaman Finger Absen untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak sebagai uji coba penggunaan Finger Absen Tahun 2019.

Pada tanggal 28, 29, 30 Desember 2018 Kasubbag Umum dan Aparatur menyusun jadwal jam pelaksanaan Finger Absen yang telah dilakukan beberapa kali perubahan jadwal aktif Finger Absen dan setelah ada kesepakatan dengan Sekretaris, kemudian diajukan kepada Kepala Badan Keuangan Daerah untuk meminta masukan dan arahan serta petunjuk demi penyempurnaan jadwal apel pagi dan apel siang. Setelah  melalui proses yang panjang maka disepakati jadwal apel pagi dan apel siang tersebut, akhirnya ditetapkanlah    pelaksanaan jam aktif Finger Absen     oleh    Kepala    Badan     Keuangan      Daerah       pada tanggal 31 Desember 2018 sebagai berikut :

Apel Pagi Senin s/d Kamis dimulai jam 07.00 s/d 07.40 wiba dan Apel Siang Senin s/d Kamis dimulai jam 15.45 s/d 16.30 wiba sedangkan Jumat pagi kegiatan olahraga, apel siang jumat dimulai jam 16.15 s/d 16.30 wiba.

Dengan dilaksanakannya Finger Absen pada tahun 2019 Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak pada Badan Keuangan Daerah lebih aktif lagi untuk mengikuti Apel Pagi dan Apel Siang, karena jika tidak mengikuti apel akan diberikan teguran oleh atasan masing-masing dan untuk Pegawai Negeri Sipil yang tidak mengikuti apel pagi dan siang tanpa keterangan akan dipotong di Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) sebagaimana aturan yang berlaku.

Pengalaman kami di Badan Keuangan Daerah, dengan dilaksanakan Finger Absen ada salah satu Tenaga Kontrak kami bernama Salmiati tinggal di Na. Semangut jauh dari kota Putussibau setiap hari dia harus berangkat jam 6.00 wib pagi supaya bisa aktif melaksanakan Finger Absen apel pagi, ini merupakan contoh yang baik dan sebagai motivasi bagi Pegawai yang lain untuk aktif mengikuti apel.

Kemudian beberapa bulan berikutnya dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana hasil rapat yang diikuti Kasubbag Program di Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu bahwa kegiatan apel tersebut harus dilengkapi dengan : dokumentasi, petugas Pembina, pemimpin apel dan notulensi serta daftar hadir apel pagi dan siang.

Sebagai tindak lanjut melengkapi dokumen tersebut Kasubbag Umum dan Aparatur bersama Sekretaris meminta masukan para Kabid, Kasubbid dan Kasubbag untuk menyusun daftar petugas apel pagi dan siang yang selalu di update setiap seminggu sekali setelah mendapat masukan dan petunjuk dari Kepala Badan Keuangan Daerah.

Berita Lainnya

Sekda KH Pimpin Rapat Internal

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan rapat interen dalam menyambut Kedatangan Direktur Tata Kelola Destinasi di Ruang Rapat Bupati. Rabu (04/09/2024) Sekda

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy