Bantuan Pangan Non Tunai Pengganti Rastra

Facebook
Twitter
LinkedIn

Laporan KIM Entugan Hulu
A. Hartawansyah Praniansyah

Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Hulu melakukan verifikasi dan validasi data terkait penerima bantuan pangan non tunai (BPNT), Bertempat di gedung pertemuan Desa Nanga Suhaid, di hadiri muspika, Bank BRI dan perangkat desa se kecamatan suhaid.

Hal tersebut sebagaimana intruksi presiden RI, Joko Widodo agar setiap penyaluran bantuan sosial dilakukan secara non tunai melalui perbankan dalam satu kartu dan satu rekening.

Camat Suhaid, Joko Kusmanto SH berharap verifikasi dilakukan dengan tepat sasaran.

“Maka kita hadirkan disini semua perangkat desa termasuk BPD, tujuannya agar informasi yang disampaikan pihak dinas sosial bisa diketahui bersama dan dilaksanakan tepat sasaran.”

Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Hulu, Achmad Syahrizal mengatakan gerakan nasional non tunai (GNNT) adalah perubahan dari bantuan sosial berupa beras yang selama ini penyalurannya langsung kepada masyarakat.

“Program BPNT merupakan pengganti bantuan pangan rastra, dalam bantuan itu keluarga penerima manfaat mendapatkan bantuan uang per bulan yang disalurkan melalui rekening perbankan diperuntukan untuk membeli bahan pangan seperti beras dan telur”. Kata Achmad Syahrizal, Rabu (23/10/2019).

Dikatakan Achmad Syahrizal jumlah penerima bantuan pangan rastra di Kecamatan Suhaid sebanyak 439 kepala keluarga yang tersebar di beberapa desa.

“Hari ini kita melakukan validasi data guna memastikan kelayakan penerima bantuan sosial, kriteria penggantian bantuan diantaranya yaitu pindah, meninggal dan penggantian penerima bantuan dilakukan melalui musyawarah Desa”. Tambah Achmad Syahrizal.

Penyaluran Raskin diganti dengan menggunakan kartu elektronik yang akan diberikan langsung kepada rumah tangga sasaran, sehingga bantuan sosial dan subsidi akan disalurkan secara non tunai dengan menggunakan sistem perbankan. Sistem baru penyaluran bantuan pangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

Bantuan sosial non tunai diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar. Program ini juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk menjangkau layanan keuangan formal di perbankan, sehingga mempercepat program keuangan inklusif. Penyaluran bantuan sosial secara non tunai kepada masyarakat dinilai lebih efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, serta tepat administrasi. Kartu elektronik yang dimaksud dapat digunakan untuk memperoleh beras dan telur.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy