By. KIM Juragan.
Putussibau, Info Kapuas Hulu – Dalam rangka evaluasi tingkat pemahaman dan meningkatkan layanan penyelenggaraan program yang dikelola oleh PT Taspen (Persero).
PT Taspen (Persero) melalui Divisi Renbang Bisnis – PT TASPEN (PERSERO), adakan survei pengukuran tingkat pemahaman terkait program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Survei ini diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikelola oleh PT Taspen (Persero).
Klik link berikut untuk mengisi kuesioner: klik link berikut: bit.ly/surveiJKKtaspen
PT Taspen (Persero) juga telah menyediakan aplikasi Taspen Mobile untuk terus meningkatkan layanan kepada peserta.
Di sini nantinya ASN peserta PT Taspen (Persero) dapat mengetahui tabungan hari tua guna meningkatkan layanan kepada peserta, mengetahui estimasi Tabungan Hari Tua, persyaratan pengajuan klim, informasi terbaru ketaspenan, dan lain-lain.
Aplikasi tersebut dapat didownload pada link bit.ly/Download_TaspenMobile yang bisa diinstal di play store.
Untuk penginstallan Taspen Mobile pada smart phone caranya sangatlah gampang. Ketikkan Taspen Mobile di play store, dan ikuti perintah seterusnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 dan PP Nomor 66 Tahun 2017, sesuai peraturn tersebut, Aparatur Sipil Negara telah dilindungi oleh program JKK dan JKM.
TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Dan Jaminan Kematian (JKM), yaitu perlindungan atau risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian.
Pengelolaan Iuran dan Pelaporan penyelenggaraan program JKK dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016 Tentang Tata cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kepesertaannya terdiri dari: ASN (Calon PNS, PNS, PPPK) kecuali ASN dilingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Pimpinan / Anggota DPRD.
Dalam beberapa kasus PT TASPEN (Persero) juga menjamin perawatan kepada korban kecelakaan dan juga perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab kepada peserta ASN yang masih berhubungan dengan tugas dan tanggungjawab kedinasan.
Seperti pada kasus penusukan Menko Polhukam Bapak Wiranto, sedangkan untuk kasus kepala sekolah yang meninggal akibat penusukan orang tua murid juga termasuk dalam kejadian anasir yang masih berhubungan dengan tugas, sehingga dinyatakan tewas dan berhak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Pihak PT TASPEN (Persero), Edi Suhendar (Kasi Layanan & Pemasaran KC Pontianak), menjelaskan bahwa sementara akan diproses klim meninggal aktif.
“Untuk jaminan kecelakaan kerja masih menunggu penetapan kecelakaan kerja dari instansi, kemudian diajukan ke BKN setelah itu akan diterbitkan SK penetapan Tewas dari BKN, baru klim Jaminan Kecelakaan Kerja akan kami proses,” jelas Edi Suhendar. (Ria).