Bupati Kapuas Hulu Menerima Penghargaan Dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Facebook
Twitter
LinkedIn

Kabupaten Kapuas Hulu telah tuntas dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan retribusi tanah. Sebanyak 11.000 sertifikat tanah telah distribusikan ke masyarakat dan Kapuas Hulu menjadi yang tercepat di Kalimantan Barat. Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun memberikan penghargaan kepada Bupati Kapuas Hulu, atas prestasi itu.

Bupati Kapuas Hulu, A.M Nasir SH menerima penghargaan itu tidak semua kabupaten kota di Kalbar dapat. Kapuas Hulu bisa meraihnya karena tercepat menyelesaikan target di 2019. “Penghargaan ini ada tentu karena prestasi. Prestasi itu hasil kerja keras jajaran BPN, kami dari Pemda Kapuas Hulu dan masyarakat,” ucap Bupati diruang kerjanya saat menerima penghargan dari BPN, Kamis (10/10).

Kapuas Hulu mendapat penghargaan karena berada di urutan pertama distribusi sertifikat tanah untuk tingkat Kalbar. Walaupun berjauhan antara kecamatan satu dan lain, ini bisa cepat selesai karena kerjasama dan komitmen kerja nyata. “Biaya di lapangan memang besar medan juga berat tapi ini bisa terealisasi karena kita kerjasama,” tegas Bupati.

PTSL dan retribusi tanah, kata Bupati memang merupakan program Presiden RI, Jokowidodo. Ia berharap program itu terus berlanjut, karena sangat dibutuhkan masyarakat. “Untuk Kapuas Hulu masih banyak lagi yang perlu dibuat sertifikat tanah, kita beraharap ini berlanjut. Dengan sertifikat, itu bisa jadi bukti kepemilikan yang sah,” tuntas Bupati.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Ery Suwondo,SH mengatakan Kapuas Hulu bisa menerima penghargaan karena akselarasinya cepat dalam menyelesaikan target PTSL dan retribusi tanah. “Kapuas Hulu ditargetkan 11.000 sertifikat dan itu bisa cepat distribusinya. Dari 14 kabupaten kota se Kalbar, Kapuas Hulu yang pertama, ini bisa tercapai karena dukungan Pemda setempat,” ujarnya.

Suwondo mengapresiasi dukungan Pemda Kapuas Hulu. Dukungan tersebut adalah upaya nyata untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta kepastian hukum akan hak milik tanah.

“Dengan memiliki sertifikat tanah ini bisa mencegah konflik pertanahan. Agar masyarakat jelas tanahnya, bisa didayaguna untuk peningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Suwondo, program PTSL dan retribusi tanah masih berlanjut hingga 2024. Untuk itu ia menghimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam memanfaatkannya.

“Semoga di Kapuas Hulu sebelum 2024 sudah bisa terdaftar semua tanah masyarakat,” tuntasnya.

Selain Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, hadir dalam penyerahan penghargaan ini

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Bambang Setiawan Priyocahyo,SH serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu, Handoyo Pramono. (yohanes)

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy