Laporan KIM Entugan Hulu
A. Hartawansyah Praniansyah
Informasi Suhaid. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementrian agama dengan penerapan Rp 0 apabila pelaksanaan ijab kabul di KUA, kendati demikian tidak menyurutkan animo masyarakat suhaid untuk mendatangkan pegawai KUA kerumah untuk ijab kabul meskipun ketentuan Rp 600.000 biayanya, bahkan masih dinilai terjangkau.
Hal ini terbukti dari data pernikahan yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) Suhaid sejak masa tugas Kepala KUA terhitung November 2018 sudah 49 peristiwa pernikahan meskipun jumlah tersebut tidak semuanya menikah dirumah.
“sampai saat ini sudah 49 peristiwa pernikahan.” Ungkap Rusno tiyanto saat ditemui di KUA. (8/10/2019).
Banyak faktor yang melatarbelakangi warga sehingga tetap memilih opsi mendatangkan langsung petugas pencatat nikah atau penghulu ke rumah, di antaranya jarak antara kantor KUA yang agak jauh, kemudian jika pernikahan dilaksanakan dirumah mempelai akan mudah bagi kerabat untuk datang, hari pernikahan juga ikut mempengaruhi, serta biaya transportasi yang harus dikeluarkan jadi pertimbangan keluarga mempelai.
Rusno menambahkan, ada hal yang harus diketahui masyarakat tentang jadwal pernikahan, tidak serta merta hari itu mendaftar langsung bisa dinikahkan, karena sesuai aturan 10 hari kerja sejak pendaftaran diKUA, kecuali ada rekomendasi /dispensasi dari Camat yang menyebabkan pernikahan bisa dilakukan lebih cepat dan tentunya persyaratan di KUA harus terpenuhi, contohnya harus memiliki KTP, serta usia harus 16 tahun untuk wanita dan 21 tahun untuk pria.
”Memang sekarang ada pemberitaan tentang usia pernikahan minimal 19 tahun, namun aturan ini belum di SAH kan, nanti akan kita sosialisasikan, jadi sekarang kita masih menggunakan aturan lama.” Tutup Rusno.