Bawaslu Kapuas Hulu Evaluasi Pelaksanaan Sentra Gakkumdu di 2019

Facebook
Twitter
LinkedIn

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu melakukan evaluasi pelaksanaan Sentra Gakkumdu Pada Pemilu Pileg dan Pilpres Tahun 2019, di Aula Kantor Bappeda Kapuas Hulu, Senin (30/9). Ketua Bawaslu Kapuas Hulu, Musta’anmembuka kegiatan tersebut. Selain Komisioner Bawaslu Kalbar, Muhammad, hadir pula dari Polres Kapuas diwakili Kasat Reskrim, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, para unsur Parpol, mahasiswa dan tamu undangan lainnya.
Ketua Bawaslu Kapuas Hulu, Musta’an mengatakan bahwa seluruh stakeholder hendaknya bisa terlibat aktif dalam mengawasi jalannya Pemilu di masa yang akan datang. Kehususnya Pilkada 2020 yang akan diselenggarakan juga di Bumi Uncak Kapuas. “Sebab itu semuanya harus paham mekanisme pelaporan pelanggaran Pemilu,” tegasnya.
Semua unsur pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan ke Gakkumdu, ditegaskan Musta’an semuanya harus detil dan memenuhi syarat yang diamanatkan dalam Undang – undang. “Masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke Gakkumdu, kalau syarat memenuhi unsur pelanggaran Pemilu maka bisa diproses,” tambahnya.
Namun kata Musta’an, berdasarkan evaluasi Pemilu serentak sebelumnya bahwa animo masyarakat dalam menyikapi pelanggaran dan pemahamannya terhadap dugaan pelanggaran Pemilu masih relatif minim.
“Seperti Pemilu sebelumnya ada syarat yang tidak memenuhi unsur, sehingga proses bisa dihentikan. Makanya kedepan kita tekankan seluruh lapisan masyarakat agar melaporkan jika ada indikasi pelanggaran melapor lebih awal pasca dugaan terjadi, jadi jangan sampai kadaluarsa,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kapuas Hulu Kariyansah menjelaskan, Sentra Gakkumdu tersebut merupakan sebuah wadah untuk menangani tindak pidana dugaan pelanggaran Pemilu, didalamnya ada Bawaslu, Kejaksaan, Kepolisian. “Perlu dipahami oleh masyarakat bahwa antara temuan dan laporan tersebut berbeda, misal temuan itu oleh Pengawas Pemilu dari berbagai tingkatan. Sedangkan laporan bisa saja dari masyarakat atau pemantau Pemilu,” ujarnya. (yohanes)

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy