Putussibau – Tim Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu raih juara kedua kategori pesan terbaik pada lomba poster yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, Selasa (24/9) lalu.
Lomba ini merupakan bagian dari acara gerakan vaksinasi rabies massal (Varnas) yang diinisiasi oleh Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Barat. Bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sanggau, kegiatan yang mengambil tempat di area kargo pos lintas batas negara (PLBN) Entikong ini dihadiri pula oleh perwakilan dari Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Balai Besar Veteriner Banjarbaru, Komjen RI Kuching, Pejabat dari Serian dan Tebeddu, serta perwakilan dari 14 Kabupaten Kota se- Kalimantan Barat.
“Poster merupakan salah satu media kami untuk menyampaikan pesan, khususnya tentang penyakit rabies. Dan tanpa diperlombakanpun, selama ini kami selalu berusaha berkreasi sebaik mungkin agar pesan dapat disampaikan secara efektif dan diterima dengan baik oleh masyarakat,” ujar Maryatiningsih, Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu.
Meski sudah memperoleh penghargaan tingkat provinsi, ia tetapkan menekankan kepada timnya untuk tidak cepat berpuas hati dengan apa yang telah dicapai. Kreasi dan inovasi tetap dilakukan bahkan harus terus diperbaharui, agar semua program yang mereka tangani dapat terus berjalan dengan baik dan efisien.
“Dengan tersampaikannya pesan secara optimal pada masyarakat disertai tata cara penanggulangan yang tepat dan cepat. Kami yakin, kedepan Kabupaten Kapuas Hulu dapat meminimalisir dampak dan penyebaran penyakit rabies ini,” tambah Bu Neng, demikian ia biasa disapa. Dalam acara tersebut, Gubernur Kalbar, Sutarmidji, SH. M.Hum melalui arahannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, A. Leysandri menekankan banyak hal terkait penanganan penyakit rabies. Salah satu poin terpenting adalah penerapan vaksinasi secara massal dan masif di daerah yang tertular dan masuk kategori terancam Rabies dengan jangka waktu penanganan minimal 3 tahun. Arahan ini akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, dengan melaksanakan pencanangan serupa pada tanggal 28 September mendatang di Kecamatan Mentebah. (Az/Skondi)