Rapat Penetapan Penuyusunan RKPDES Madang Permai Tahun 2020 dan Usulan 2021

Facebook
Twitter
LinkedIn

Laporan KIM Entugan Hulu
A. Hartawansyah Praniansyah

Informasi Suhaid. Pemerintah desa madang permai mengadakan rapat penyusunan RKPDES tahun 2020 dan Daftar Usulan 2021 di kantor desa madang permai, yang dihadiri oleh Camat dan Jajarannya, Perangkat Desa, Pendamping Desa, Puskesmas Suhaid dan Tokoh masyarakat. Kamis 19/9/19.

Dalam Sambutannya, Henryanto selaku kepala desa madang permai berharap adanya ketelitian dalam penyusunan RPKPDES.

” hari ini adalah final dari rencana kegiatan pada tahun 2020, harapan saya agar tim sebelas bisa lebih teliti lagi dalam penyusunannya, yaitu tentang perhitungan material agar tidak terjadi kesalahan berupa kekurangan.” tegasnya.

Camat suhaid, Joko Kusmanto mengatakan bahwa RKPDES adalah penjabaran dari RPJMDES.

” RKPDES adalah penjabaran dari RPJMDES, dengan demikian berarti kegiatan nantinya yang direalisasikan desa melalui Dana Desa dan Alokasi Dana Desa adalah keinginan kuat dari kepala desa dalam menentukan nasib desa kedepan dan itu merupakan bagian dari Visi dan Misi kepala desa, dan saya berharap desa ini bisa menjadi desa mandiri dengan bangunan yang bermutu dan berkualitas, dan itu ditunjang oleh kerjasama yang baik antara kepala desa, BPD, TPK dan masyarakat, artinya sama sama mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan”, katanya.

RPKDES atau Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan di desa dan mengarahkan pencapain tujuan, visi dan misi desa. Sehingga, dengan RKPDES ini pembangunan desa sesuai dengan arah dan tujuannya untuk mencapai tujuan bersama, baik masyarakat maupun desa.

Tujuan RKPDes adalah terwujudnya perencanaan desa dalam usaha mewujudkan rencana pembangunan jangka menengah desa dan tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien, efektif dan ekonomis dalam pembangunan desa menjuju desa yang maju, mandiri dan sejahtera.

Maksud dari RKPDES adalah tercapainya penyusunan rencana kerja pemerintah desa yang terdiri dari Pertama sebagai Kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa. Kedua Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya. Ketiga Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa.

Berita Lainnya

Wakil Bupati Kapuas Hulu Lepas Jamaah Umroh

Wakil Bupati Kapuas Hulu, Ir. Wahyudi Hidayat, S.T. melepas keberangkatan jemaah umroh bersama PT. Ma’ali Travel Wisata Umrah dan Haji. Kegiatan pelepasan

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy