Belum Ada Lahan Korporasi Tersegel di Kapuas Hulu

Facebook
Twitter
LinkedIn

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah korporasi perkebunan kelapa sawit yang berinvestasi di Bumi Uncak Kapuas. Pemkab Kapuas Hulu menjajaki tentang titik api yang terpantau satelit dilahan perijinan perkebunan kelapa sawit. Setidaknya ada 10 perusahaan yang dikonfirmasi langsung oleh Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir SH berserta jajaran Forkopinda setempat.

Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero, SH mengatakan berdasarkan pantauan Pemda serta hasil klarifikasi dari pihak perusahaan, belum ditemukan adanya bukti bahwa pihak korporasi melakukan pembakaran. Adapun fakta yang berhasil didapat Pemda Kapuas Hulu, titik api yang berada di kawasan ijin perusahaan itu merupakan iklab lahan warga. “Informasi yang saya terima dari pantauan di lapangan memang itu lahan masyarakat, lokasinya memang ada di areal perijinan perkebunan tapi belum dikelola pihak perusahaan,” tutur Wabup, Kamis (19/9).

Menurut Wabup, di Kapuas Hulu belum ada korporasi yang ditetapkan bersalah oleh aparat penegak hukum. Hal ini dapat dilihat dari lahan eks kebakaran hutan dan lahan di sekitar lokasi korporasi, belum ada yang disegel. “Sampai saat inikan belum ada lahan (eks karhutla) korporasi yang disegel di Kapuas Hulu, jadi bukan perusahaan yang bakar. Kalau di daerah lainkan sudah ada yang disegel dan jadi tersangka dari Korporasinya,” papar Wabup.

Wabup menghimbau kepada masyarakat Kapuas Hulu untuk tidak melakukan pembakaran ladang, untuk saat ini. “Kondisi kita sudah lihat semakin memburuk karena asap, saya minta masyarakat jangan lagi bakar ladang pada keadaan seperti saat ini,” tuntas Wabup.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy