BAPPEDA Kabupaten Kapuas Hulu mengadakan Rapat Rancangan Evaluasi Rencana Aksi atau Program Kegiatan Daerah Tangkapan Air (DTA) Danau Sentarum pada hari Rabu, (11/9/19). Rapat ini diikuti oleh berbagai stakeholder yang terlibat.
Daerah Tangkapan Air (DTA) adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh titik tertinggi dari pembatas topografi berupa punggung-punggung bukit atau gunung yang menampung dan menyimpan air hujan yang jatuh di atasnya dan mengalirkannya melalui airan permukaan, anak sungai, dan sungai ke danau dan/atau ke laut. Daerah Tangkapan Air juga disebut sebagai Catchment Area.
TIM Kelompok Kerja Pengelolaan Danau Sentarum di Kabupaten Kapuas Hulu sudah dibentuk pada tahun 2018 berdasarkan Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 16 Tahun 2018. TIM tersebut terdiri dari Organisasi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kementerian/Lembaga dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Dari pembentukan TIM tersebut menghasilkan rencana program sampai tahun 2023 yang sampai saat ini masih berlangsung. Maka pada tahun 2019, Bappeda mengundang seluruh Stakeholder yang terkait untuk melakukan evaluasi terkait rencana program yang sudah dilakukan sampai pada pertengahan tahun 2019 dan yang akan dilakukan sampai tahun 2023.
Hasil dari rapat Rancangan Evaluasi Rencana Aksi atau Program Kegiatan Daerah Tangkapan Air (DTA) Danau Sentarum adalah agar setiap stakeholder dapat ikut terlibat dalam program DTA ini.
Kegiatan ini juga perlu melibatkan pihak-pihak luar untuk mendukung program-program yang ada agar kedepannya program DTA dapat berjalan dengan baik dan singkron. Karena Program Kegiatan Daerah Tangkapan Danau Sentarum sedang berlangsung, diharapkan setiap pemangku kepentingan melakukan evaluasi setiap tahunnya agar dapat melihat perkembangan program DTA ini. (TAS)