Bupati Kapuas Hulu Keluarkan Surat Edaran Libur Sekolah

Facebook
Twitter
LinkedIn

Kabut asap yang berkepanjangan di Kapuas Hulu, membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat mengeluarkan surat edaran untuk libur sekolah. Kebijakan tersebut diambil pihak Disdikbud Kapuas Hulu dengan mempertimbangkan faktor kesehatan bagi para pelajar yang sekolahnya terdampak kabut asap.

Kepala Disdikbud Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi, M.Si menuturkan surat edaran tersebut sudah ditandatangan oleh Bupati Kapuas Hulu AM Nasir SH, selanjutnya diedarkan ke Koordinator Pendidikan pada setiap kecamatan. “Karena kondisi kabut asap ini masih terjadi maka kita ambil opsi liburkan sekolah, kita mempertimbangkan kesehatan perserta didik, ” tegasnya, Rabu (18/9).

Lanjut Kusnadi kegiatan belajar mengajar (KBM) di Kabupaten Kapuas Hulu diliburkan selama tiga hari terhitung mulai kamis tanggal 19 September 2019 sampai dengan sabtu tanggal 21 Septembar 2019.

Kusnadi menuturkan bahwa opsi libur bukan berarti para pelajar tidak belajar. Disdikbud sudah mengarahkan agar libur nanti para pelajar tetap diberikan tugas atau pekerjaan rumah. “Supaya pelajar kita tetap belajar dengan baik dirumahnya masing-masing,” tegasnya.

Kemudian untuk para guru, kata Kusnadi mereka tetap melakukan aktifitas di sekolah masing-masing. Opsi ini diambil, dengan pertimbangan syarat tunjangan sertifikasi bagi para guru.

“Jadi guru-guru tetap masuk ke sekolah lakukan aktifitas untuk persiapan pendidikan para pelajar nantinya, utama membuat tugas-tugas untuk dikerjakan oleh para pelajar dirumahnya masing-masing. Kita harus perhatikan jam mengajar, karena ini adalah syarat sertifikasi para rekan-rekan guru,” ujarnya.

Kepada para orang tua murid, Kusnadi mengharapkan tetap mendampingi anak dan arakan untuk tetap belajar dirumah pada saat libur. Supaya saat masuk kembali tidak ketinggalan materi pembelajaran. “Libur sekolah bukan berarti tidak belajar, anak-anak harus tetap kita arahkan untuk menimba ilmu,” tuntas Kusnadi. (yohanes)

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy