Bupati Kapuas Hulu Menyerahkan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat PTSL Transmigrasi

Facebook
Twitter
LinkedIn

Pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla terus melaksanakan komitmen sebagai salah satu agenda Nawa Cita yaitu reforma agraria. Oleh karena itu Presiden memerintahkan kepada menteri terkait agar merealisasikan pendataan 4 juta hektar lebih tanah negara untuk diberikan kepada rakyat, termasuk program sertifikasi tanah bagi masyarakat yang tidak mampu. 

Berkaitan dengan program pemerintah tersebut, Bupati Kapuas Hulu AM Nasir SH menyerahkan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat  PTSL Transmigrasi di gedung Olahraga Desa Nanga Ret Kecamatan Boyan Tanjung, Senin (16/9).

Sejumlah 1761 sertifikat meliputi 1710 sertifikat lahan masyarakat dan 51 sertifikat Fasilitas Umum (FU) dengan rincian yaitu Transmigrasi UPT Nanga Ret Kecamatan Boyan Tanjung  474 sertifikat (450 sertifikat lahan masyarakat dan 24 sertifikat FU), UPT Boyan Tanjung Desa Mujan 609 Sertifikat (600 sertifikat lahan masyarakat dan 9 sertifikat FU) dan UPT Nanga Kalis Kecamatan Kalis 678 Sertifikat (660 sertifikat lahan masyarakat dan 18 sertifikat FU).

Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Kapuas Hulu, Kepala BPN Kapuas Hulu, Kepala BKD, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Cipta Karya, Kepala Bidang Transmigrasi beserta Staf, Unsur Muspika Kecamatan Boyan Tanjung, Camat Kalis, Para Kepala Desa, Perbankan, Transmigran UPT Nanga Ret, UPT Boyan Tanjung Desa Mujan dan Perwakilan Transmigran UPT Nanga Kalis dan Instansi-Instansi terkait lainnya.

Dalam acara Penyerahan Sertifikat tersebut, Bupati Kapuas Hulu A.M. Nasir, S.H. mengatakan bahwa penyerahan sertifikat diberikan agar Para Transmigran mendapatkan kepastian hukum atas hak milik tanah serta memberikan ketenangan dalam meningkatkan usaha ekonominya.  Nasir juga berharap agar Para Transmigran dapat memanfaatkan dan mengelola dengan sebaik-baiknya sertifikat dan lahan yang telah diberikan.

Ketika ditemui di kantornya (17/9/2019), Plt. Kepala Disnakerintrans Drs. Abdul Karim, M.Si. mengutarakan bahwa sertifikat atas lahan merupakan hak yang harus diterima transmigran serta menyambut baik penyerahan sertifikat tersebut, karena paling tidak satu demi satu permasalahan tentang sertifikat lahan transmigran bisa terselesaikan.

Pada saat ditemui kontributor Disnakerintrans salah satu warga transmigran UPT Nanga Ret mengucapkan terima kasih kepada Bupati, BPN, Disnakerintrans dan Instansi terkait lainnya yang telah memperjuangkan terkait penerbitan sertifikat lahan transmigran walaupun dalam penantian panjang sampai dengan 16 tahun.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy