Warga transmigrasi dibeberapa desa di Kabupaten Kapuas Hulu menerima sertipikat tanah. Adapun warga yang menerima sertipikat berasal dari lokasi transmigrasi Desa Mujan, Desa Nanga Ret Kecamatan Boyan Tanjung dan Desa Nanga Kalis Kecamatan Kalis.
Sertipikat tanah tersebut merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2019. Bupati Kapuas Hulu AM Nasir secara simbolis menyerahkan sertipikat tanah itu di gedung Olahraga Desa Nanga Ret Kecamatan Boyan Tanjung, Senin (16/9) lalu.
Bupati Kapuas Hulu AM Nasir menuturkan bahwa dengan adanya sertipikat tersebut, pertumbuhan ekonomi warga transmigrasi bisa lebih meningkat. Supaya warga transmigrai tetap betah tinggal di lokasi transmigrasinya yang telah disediakan pemerintah.
“Sertifikat ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin, jika terpaksa dijadikan sebagai jaminan kredit ke bank, maka perlu pertimbangan yang baik, dengan perhitungan yang benar, agar menjaminan masa depan dalam modal usaha,” tegas Bupati Kapuas Hulu.
Selain itu, Nasir juga berharap dengan adanya program PTSL itu, semua aset tanah milik pemerintah daerah bisa tuntas, terutama aset – aset tanah Pemda yang ada di kecamatan.
“Semoga sertifikat yang diserahkan hari ini berguna untuk seluruh masyarakat Nnanga Ret, Mujan dan Nanga Kalis,” ucap AM Nasir.
Dalam penyerahan tanah tersebut, Nasir didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas Hulu. Hadir sejumlah pimpinan OPD, camat dan unsur forkopimcam, kepala desa terkait dan tamu undangan lainnya. (yohanes)