Kebupaten Kapuas Hulu memiliki 7 (tujuh) Tempat Pelelangan Ikan (TPI). TPI tersebut terletak di Jongkong, Putussibau, Badau, Lanjak, Silat, Suhaid dan Selimbau. Setiap TPI ada petugas yang di kontrak dari Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu. Tugasnya adalah mengelola TPI sebagai penghubung antara penjual dan pengumpul ikan.
Menurut Kepala Bidang Kelembagaan dan TPI Dinas Perikanan Sukiman, S.Pi.,M.Si Layanan prima menjadi tujuan dilakukan evaluasi terhadap kinerja petugas TPI namun fasilitas TPI yang belum ada. “Hingga saat ini dari 7 TPI baru ada 2 lanting TPI yang dibangun yakni TPI Jongkong dan Putussibau Utara”.
Lanjut Sukiman lanting digunakan sebagai sarana bongkar muat ikan. Dengan adanya lanting petugas dapat mengkondisikan penjual dan pengumpul ikan di TPI. Layanan sebagai syarat untuk menarik jasa retribusi khusus bagi pengumpul ikan yang melakukan aktifitas di lokasi tersebut.
Lanting menjadi prioritas untuk mendukung pengelolaan TPI. Sebelum dilakukan pembangunan lanting maka perlu dilakukan kajian awal sementara.
Berdasarkan hasil kunjungan di lapangan ada beberapa TPI yang belum optimal. Hal ini bisa disebabkan lokasi TPI tersebut tidak stategis atau bukan jalur akses bongkar muat ikan. Untuk mendukung hal tersebut perlu dilakukan data potensi sekitar TPI.
Data tersebut dapat berupa jumlah danau sebagai penyuplai ikan tersedia di sekitar TPI, akses kemudahan bongkar muat ikan serta jumlah pengumpul yang ada. Jika data tersebut tidak dapat terpenuhi bisa saja TPI tersebut di hentikan sementara atau melebur ke TPI yang pontensial. Sehingga pembangunan TPI terutama lanting kedepan lebih tepat sasaran.
Sementara dua TPI yang sudah berjalan tetap akan ditingkatkan fasilitas pendukung. Sehingga pelaku yang melakukan aktifitas di TPI merasa nyaman dan teratur. Untuk itu menurut Sukiman perlu masukan dari petugas TPI apa saja yang mejadi kebutuhan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan prima di TPI.