Laporan KIM Entugan Hulu
A.Hartawansyah Praniansyah
Informasi Suhaid. Bumdes Maju Bersama merupakan bumdes Tanjung Harapan Kecamatan Suhaid yang sudah berdiri sejak 2018. Saat ini pengelolaan keuangan bumdes pada anakan arwana bahkan sudah 4 kali dipasarkan meskipun tidak lepas dari beberapa kendala.
Kepala Desa Tanjung Harapan Sujarman menuturkan proses pengelolaan bumdesnya. ”Anggaran awal pada tahun 2018 sebesar Rp 298 jt, dan difokuskan pada telur arwana yang dipelihara sampai anakan, kemudian dijual, dan kita telah 4 kali melakukan penjualan anakan arwana, alhamdulillah meskipun tidak lepas dari kendala, karena ini tahap awal, tapi tidak terjadi failed” tuturnya. (11/09/2019).
Sujarman menambahkan, ” insya allah pada tahun ini kita akan beralih sasaran, saya percayakan sepenuhnya kepada bumdes untuk mengelola anggarannya, tapi tetap dimonitoring kegiatan mereka, dalam perencanaan tahun ini saya melihat pengadaan unit berupa dumtruk yang akan digunakan dan kalau bisa bermitra dengan perusahaan atau yang memiliki SPK, nanti kita juga tetap melihat prospek usaha lain seperti kerupuk kering yang merupakan salah satu usaha masyarakat didesa ini, bumdes harus mampu melihat prospek seperti itu, bermitra dengan kelompok usaha masyarakat, karena ini demi kemajuan bumdes juga. Dan kami berharap mulai penyertaan modal tahap 2 tahun ini bumdes menjadi PAD kami.”
Pengembangan bumdes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa karena BUMDES menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan warganya.
Secara umum, maksud dan tujuan Bumdes sesuai Permendesa No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. antara lain : Menumbuh kembangkan perekonomian desa; Meningkatkan Sumber Pendapatan Asli Desa; Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan jasa bagi peruntukan hajat hidup masyarakat desa; Sebagai perintis bagi kegiatan usaha di desa; Meningkatkan perekonomian Desa; Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa; Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa; Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga; Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga; Membuka lapangan kerja; Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.