Pol PP Kapuas Hulu Siapkan Pelayanan Publik, Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Perda

Facebook
Twitter
LinkedIn

Putussibau – Persiapan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sudah hampir 80% selesai sehingga diperkirakan minggu depan selesai dan siap melayani publik. Pelayanan Publik pada Satpol PP yaitu “Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Perda” ini telah lama dipersiapkan namun keterbatasan anggaran serta memperhitungkan posisi dan tempat yang tepat serta sarana dan prasarana yang belum memadai menjadi penghambat pelaksanaannya.

Pelayanan Pengaduan Pelanggaran ini telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Perda dan Perkada Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu.

Adapun sarana dan prasarana yang telah disiapkan yaitu Ruang Tunggu, Meja, Kursi, WC, Air Bersih dan Layanan Pengaduan dengan visi pelayanan Terwujudnya Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam optimalisasi pelayanan publik di Kabupaten Kapuas Hulu serta misi Memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan akurat; Meningkatkan sarana dan prasarana untuk menunjang pelayanan publik; Menyelesaiakan permasalahan yang diadukan secara cepat dan terkoordinasi.

OMBUDSMAN Republik Indonesia sejak 2013 telah melakukan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. (AI)(6/9/19).

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy