Dalam rangka implementasi keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat akan melakukan penilaian dan pemeringkatan keterbukaan informasi publik untuk badan publik se-Kalimantan Barat tahun 2019 pada akhir September 2019.
Penilaian tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Kapuas Hulu selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama yang nantinya akan mengisi kuesioner penilaian keterbukaan informasi melalui formulir Self Assesment Questionnaire (SAQ) perlu merekap data yang akan menjadi penilaian.
Untuk itu Dinas Kominfo dan Statistik melalui Bidang Komunikasi dan Informasi melakukan rekapitulasi jumlah informasi dan dokumentasi publik yang diupload oleh masing-masimg OPD ke aplikasi http://ppid.kapuashulukab.go.id serta mengecek konektivitas website OPD terhadap aplikasi ppid.kapuashulukan.go.id. Bertempat di ruang multimedia, Kamis (5/09/19).
Menurut Kepala Bidang Komunikasi Dan Informasi Publik Allukmanul Hakim bahwa PPID utama harus dapat memenuhi parameter – parameter standar penilaian sehingga Kabupaten Kapuas Hulu bisa masuk kedalam kategori kabupaten informatif.”
“Pada tahun 2018, Kabupaten Kapuas Hulu mendapat peringkat ke-4 dari 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Barat dan diharapkan pada Tahun 2019 mendapat nilai yang lebih baik dengan kategori Kabupaten Informatif.
Allukmanul Hakim berharap agar seluruh perangkat PPID mulai dari PPID Utama hingga PPID Pembantu untuk terus meningkatkan kinerja, kompetensi, dan inovasi yang menjadi kredit poin penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena Keterbukaan informasi merupakan instrumen untuk road map reformasi birokrasi, bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus akuntabel, transparan, dapat dipertanggungjawabkan.