Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu, didampingi Kepala Sub Bagian Program menghadiri undangan Evaluasi SAKIP dan Pelaksanaan RB oleh Menpan RB.
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Desain 2010-2025 dan Peraturan Menpan RB Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019, menetapkan 8 area perubahan Reformasi Birokrasi. Instansi pelaksana harus menyesuaikan dengan regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah. Berpedoman pada peraturan Menpan RB tersebut, Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu telah menyiapkan administrasi terkait pelaksanaan Reformasi Birokrasi, dan sudah melaksanakan 8 area perubahan yang tertuang di dalam peraturan Menpan RB tersebut, walaupun masih ada beberapa point yang harus dipersiapkan lagi, ini terkendala aturan yang ada di kabupaten belum terbit dan menurut informasi yang kami terima aturan tersebut masih dikaji oleh Pemerintah Daerah, kata Kepala Sub Bagian Program. Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu, dipercayakan untuk memaparkan baik SAKIP maupun tentang pelaksanaan Reformasi Birokrasi di hadapan Tim Evaluasi dari Menpan RB di Pontianak beberapa waktu lalu, kita sudah mempersiapkan dengan matang materi dan dokumentasi untuk kita paparkan, jadi ketika datang ke Pontianak, kita sudah sangat siap, apalagi ini untuk Kabupaten Kapuas Hulu penilaian secara umum, hanya beberapa OPD yang diminta untuk menjadi sampel untuk dinilai, dan salah satunya dinas kita karena OPD lainnya sudah dinilai oleh Inspektur Kabupaten dan telah disampaikan kepada Tim Evaluasi dari Menpan RB, ungkap Hj. Ana Mariana,S.T.,M.M.