Konsumsi Miras, 2 Pelajar ditangkap Satpol PP

Facebook
Twitter
LinkedIn

Putussibau – Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu dalam Patroli Malam menerjunkan 10 orang Personil kembali menjaring 2 orang pelajar inisial MP (19 Tahun) dan T alias P (16 Tahun) sedang bersantai di Taman Alun Putussibau Jalan Perwira Putussibau sedang meminum minuman keras pada Pukul 22:08 WIB (4/9/19). Saat digeledah petugas di dalam tas ditemukan satu kantong lagi minuman keras berupa arak dan 1 bungkus rokok.

Tindakan selanjutnya akan diberikan pembinaan pada keesokan harinya di Kantor Satpol PP dan akan memanggil kedua orang tua serta guru disekolah masing-masing. Kedua pelajar tersebut dipersilahkan kembali kerumahnya.

Razia ini dilakukan untuk merespon beberapa pengaduan dari pihak sekolah dan permintaan khusus dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu tentang aktivitas siswa/i dari tingkat SD sampai ketingkat SMA yang sering bolos sekolah dan melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar aturan lalu lintas serta pelajar yang meminum minuman keras. Tujuan Patroli ini memberikan pembinaan terhadap para pelajar yang terjaring razia penertiban serta untuk mencegah perbuatan pelajar yang mengarah pada pelanggaran Tindak Pidana (AI)

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy