KASI PAUD SAMBANGI KEPALA DESA NANGA SUHAID DALAM RANGKA SILATURAHMI

Facebook
Twitter
LinkedIn

Laporan KIM Entugan Hulu
A.Hartawansyah Praniansyah

Informasi Pendidikan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu yang dipimpin oleh Hj. Sri Siti Haslindar, S.Pd, M.Si selaku kasi paud, dan didampingi Fatmawati, A.Md dan Margaretha Corry, S.Pd sambangi kepala desa nanga suhaid dalam rangka silaturahmi pada tanggal 28 agustus 2019, dan disambut hangat oleh kepala desa.

Giat silaturahmi tersebut merupakan salah satu cara efektif yang dilakukan dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten kapuas hulu untuk mengetahui secara terperinci terkait kebutuhan maupun hambatan lembaga PAUD dalam melaksanakan aktivitas sebagai lembaga penting didunia pendidikan.

Dalam kesempatan tersebut, Hj. Sri Siti Haslindar, S.Pd, M.Si menuturkan terkait pentingnya izin operasional paud.

” terkait izin operasional, kami selalu menghimbau kepada semua lembaga paud agar memperhatikannya, OSS segera di selesaikan.” tuturnya.

“Masalah ijin operasional Paud Tunas Bangsa, kami sudah mengurus syarat – syaratnya. Alhamdulillah untuk NIB PAUD kita sudah terbit, rekomendasi dari dinas pendidikan juga sudah siap. Nanti akan kami teruskan ke dinas Cipta Karya.”Jelas Ardina Aprilita, S.pd selaku Kepala Sekolah PAUD Tunas Bangsa Desa Nanga Suhaid.

Dina menambahkan, “Untuk usia anak 4-5 tahun tentunya berada dipaud dan usia 5-6 tahun berada di TK. Saya berharap semoga kami semua ( pendidik anak usia dini) mampu memberikan pelayanan terbaik untuk anak – anak usia dini di desa Nanga Suhaid ini. ”

Dalam kesempatan itu juga, Ekhsan selaku kepala desa merasa senang atas kunjungan silaturahmi tersebut.

” Saya sangat senang atas silaturahmi ini dan menjadi kehormatan bagi desa kami khususnya terhadap lembaga paud tunas bangsa, dan ini merupakan support dari dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten kapuas hulu.” tutupnya.

Keberadaan Paud memiliki fungsi penting bagi dunia pendidikan dan tumbuh kembang anak sebelum akhirnya siap di tingkat pendidikan berikutnya, maka izin operasional menjadi hal wajib ada demi kelancaran proses pendidikan.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy