Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas Hulu mengajukan anggaran untuk pemberian tunjangan jasa pengabdian pada 30 dewan Kapuas Hulu, periode 2015-2019. Anggaran tersebut diusulkan pada perubahan APBD Kapuas Hulu 2019.
Sekretaris DPRD Kapuas Hulu, Frans Leonardus, menuturkan bahwa, anggaran jasa pengabdian tersebut sudah ditampung di APBD Perubahan 2019.
“Dananya tidak besar, sebesar representasi, atau 3 kali besaran dari representasi mereka mengabdi. Itu ada perhitungannya, sudah kita siapkan dalam DPA, tidak sampai Rp5 juta,” tutur Sekwan di kantornya, Senin (26/8)
Berdasarkan data, jumlah anggota DPRD Kapuas Hulu periode 2014-2019 sebanyak 30 orang. Dari jumlah tersebut tidak semua terilih pada Pemilu Legislatif lalu.
Untuk dana jasa pengabdian tersebut tambah Frans, akan diperoleh semua anggota DPRD Periode aktif 2014-2019, termasuk yang tidak terpilih, karena yang bersangkutan dalam catatan sudah mengabdi.
“Semua dapat baik yang duduk maupun tidak. Namun yang meninggal atau PAW tidak, karena hak-hak keuangan mereka sudah selesai, jadi hanya untuk yang menjalankan tugas sebelumnya,” jelasnya lagi.
Terkait penganggaran jasa pengabdian tersebut, frans menjelaskan bahwa sudah ada aturannya. Maka pihaknya harus menjalankan ketentuan tersebut.
“Sekarang sudah kita tampung dalam anggaran perubahan dan masih ada proses, setelah selesai baru pencairan, karena itu sudah ada dalam aturannya,” tuntasnya. (yohanes)