Laporan KIM Entugan Hulu
A.Hartawansyah Praniansyah
Informasi Pendidikan Kapuas Hulu. Peraturan Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 03 Tahun 2016 merupakan dasar acuan bagi tim supervisi dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu dalam melakukan supervisi pada 25 lembaga Paud dan dikmas yang dilaksanakan dari tanggal 19 – 30 agustus 2019.
Tim supervisi terdiri dari Kasi Paud Hj. Sri Siti Haslindar, S.Pd, M.Si selaku ketua tim, Staff PAUDM Fatmawati, A.Ma selaku skeretaris, dan 3 anggota yaitu Margaretha Corry, S.Pd, Suryati, S.Pd, Purwati, S.Pd.
Supervisi pendidikan adalah pembinaan berupa tuntunan menuju perbaikan situasi pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan. Supervisi dalam rangka pengembangan mutu adalah upaya dari UPT PAUD dan Dikmas untuk memberikan tuntunan atau pembinaan bagi setiap satuan pendidikan PAUD dan Dikmas agar
mencapai standar nasional pendidikan Supervisi ini termasuk dalam bentuk supervisi lembaga yang menyangkut objek pengamatan sehingga supervisor fokus pada aspek-aspek yang ada dalam ketercapaian indikator 8 SNP pada satuan Pendidikan PAUD dan Dikmas.
Melalui pesan whatsapp, ketua tim supervisi tahun 2019 ini, Kasi Paud Hj. Sri Siti Haslindar, S.Pd, M.Si menjelaskan bahwa ada 6 tujuan dari supervisi tersebut.
“ada 6 tujuan supervisi ini, yaitu Meningkatkan kinerja peserta didik agar dapat belajar dengan penuh semangat sehingga dapat mencapai prestasi belajar secara optimal; Meningkatkan mutu kinerja pendidik dan tenaga kependidikan sehingga berhasil membantu danmembimbing peserta didik dalam mencapai prestasi belajar yang diharapkan; Meningkatkan keefektifan kurikulum, proses dan materi pembelajaran sehingga berdaya guna dan terlaksana dengan baik dalam proes pembelajaran disetiap satuan pendidikan; Meningkatkan keefektifan dan keefisiensian sarana dan prasarana yang ada, Meningkatkan kualitas pengelolaan satuan pendidikan, khususnya dalam mendukung terciptanya suasana kerja yang optimal, dan Meningkatkan kemampuan satuan pendidikan PAUD dan Dikmas agar dapat memenuhi seluruh indikator Standar Nasional Pendidikan sehingga dapat
diajukan dalam akreditasi oleh BAN PAUD dan PNE.” jelasnya (23/08/2019).
Meningkatkan kemampuan satuan pendidikan PAUD dan Dikmas agar dapat memenuhi seluruh indikator Standar Nasional Pendidikan sehingga dapat diajukan dalam akreditasi oleh BAN PAUD dan PNE.” jelasnya (23/08/2019).
Sri menambahkan, ” Lembaga Paud yang disupervisi, diharapkan mampu memenuhi ketentuan seperti apa yg tertuang pada 8 Standar Paud sehingga pada tahun 2020 lebih siap di Akreditasi dan memperoleh nilai minimal C.” tutupnya.