Jongkong – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melalui Subbidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai melakukan Kegiatan Pembinaan Disiplin dalam rangka untuk menghindari pelanggaran-pelangaran yang terkait dengan kewajiban-kewajiban seorang PNS. Kegiatan tersebut dibuka dengan penjelasan-penjelasan tentang peraturan tentang disiplin pegawai oleh Kasubbid Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai.
Dalam sambutannya, beliau menerangkan bahwa kewajiban sebagai PNS adalah pelaksana kebijakan dan menaati peraturan adalah kewajiban sebagai pns khususnya peraturan tentang disiplin pegawai.
Setelah melakukan Pembinaan Disiplin, BKPSDM juga melakukan Rekon Data Kepegawaian sekaligus penyerahan Penghargaan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya (SLKS) bagi PNS yang berada di lingkup Kantor Kecamatan Jongkong,
Sebanyak 10 orang yang menerima penghargaan dibagi menjadi 3 Kategori, yakni yang telah mengabdi selama 10 tahun 1 Orang, 20 tahun 2 orang, dan 30 tahun 7 orang.
setelah pelaksanaan kegiatan pembinaan disiplin, rekon data kepegawaian, penyerahan slks, dilakukan pemungutan kuesioner survei kepuasan masyarakat atas pelayanan publik khususnya pelayanan administrasi kepegawaian.