Bidang lalu lintas angkutan dan jalan melalui seksi manajemen beserta staf bidang melakukan kegiatan pembuatan marka jalan di depan Sekolah Dasar Negeri 02 Putussibau, jalan fatimura Senin, (5/8/2019). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh kepala bidang lalu lintas angkutan dan jalan Hemni Sukmana, S.H. M.A.P beserta staf.
Zona Selamat Sekolah (ZoSS) adalah pengendalian kegiatan lalu lintas melalui pengaturan kecepatan dengan penempatan marka dan rambu pada ruas jalan di lingkungan sekolah yang bertujuan untuk mencegah terjadi kecelakaan sebagai upaya menjamin keselamatan anak di sekolah. Zona Selamat Sekolah merupakan bagian dari kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa pengendalian lalu lintas dan penggunaan suatu ruas jalan di lingkungan sekolah.
ZoSS bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan guna menjamin keselamatan anak di sekolah. Fasilitas perlengkapan jalan pada ZoSS berupa marka dan rambu sebagai berikut :
Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas. Marka jalan terdiri dari :
- Marka Jalan berwarna putih menyatakan bahwa Pengguna Jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya;
- Marka Jalan berwarna kuning menyatakan bahwa Pengguna Jalan dilarang berhenti pada area tersebut;
- Marka Jalan berwarna merah menyatakan keperluan atau tanda khusus.
Penerapan ZoSS dilakukan untuk melindungi pejalan kaki anak sekolah dari bahaya kecelakaan lalu lintas dimana kendaraan yang berada dalam zona sekolah harus dengan kecepatan rendah untuk memberikan waktu reaksi yang lebih lama dalam mengantisipasi gerakan anak sekolah yang bersifat spontan dan tak terduga sehingga dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Sehingga kita harus berhati-hati saat kita melintas dengan kendaraan bermotor di depan atau dekat sekolah. Anak-anak adalah kelompok rentan pengguna jalan, karena secara psikis maupun fisik belum mampu merespon bahaya secara cepat dan tepat. Atas dasar itulah Pemerintah melalui Departemen Perhubungan membuat batasan kecepatan tertentu kendaraaan khususnya di area sekolah yang dikenal dengan sebutan ZoSS (Zona Selamat Sekolah).