Eksekutif dan Legislatif Kapuas Hulu kembali mengadakan sidang paripurna, Senin (5/8). Pada sidang kali ini, Eksekutif mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2019. Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas Hulu, Rajuliansyah. Sementara penyampaian pidato pengatar tentang Raperda terkait, disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Kapuas Hulu Antonius L. Ain Pamero SH.
Wabup, Anton Pamero menuturkan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah adalah salah satu agenda rutin daerah. Ini merupakan bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan daerah, dalam rangka terlaksananya penata usahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel.
“Perubahan APBD ini tentunya disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukumnya,” tegas Wabup.
Perubahan APBD ini, kata Wabup, pada prinsipnya merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD murini 2019. Supaya dapat mengakomodir berbagai perubahan APBD, termasuk pembiayaan dengan mempertimbangkan pencapaian dari target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan. “Termasuk juga kondisi rill keuangan yang sedang dihadapi,” tutur Wabup.
Memperhatikan kondisi keuangan yang terjadi saat ini, kata Wabup, Pemda Kapuas Hulu harus melakukan penyesuaian rencana pendapatan baik yang berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, serta pembiayaan yang dianggarkan dalam APBD Tahun anggaran 2019.
“Tujuannya agar target pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan pada perubahan APBD Tahun anggaran 2019 dapat terealisasi sesuai dengan kondisi yang ada,” ucap Wabup.
Selain itu kata Wabup, pada rancangan anggaran belanja dilakukan evaluasi terhadap anggaran dan realisasi yang telah dicapai pada semester pertama baik untuk belanja tidak langsung maupun belanja langsung. “Oeh karena itu beberapa alasan yang menyebabkan dilakukannya perubahan dalam pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2019,” tambah Wabup.
Secara keseluruhan akibat perubahan ini anggaran pendapatan mengalami perubahan dari anggaran semula sebesar Rp1.811.140.083.154.60 bertambah sebesar 56. 179 milyar. Sehingga menjadi Rp1.867 320.035.554.60. Sedangkan anggaran belanja semula dialokasikan sebesar Rp1.836.392.435.016.60 bertambah menjadi Rp. 48.916.591.703.12.
Wabup menambahkan lagi, dalam APBD perubahan itu nanti tetap menyesuaikan dengan program kegiatan yang disusun berdasarkan perencanaan dengan memperhatikan skala prioritas untuk pembangunan di Kabupaten Kapuas Hulu. (yohanes)