Putussibau – Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat bertandang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (18/07/19).
Kedatangan tim dalam rangka menjajaki pembuatan Memorandum of Understanding (MOU) dengan DPMPTSP terkait program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di Kapuas Hulu.
Kerjasama ini dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum diberikan pelayanan publik tertentu, yang bertujuan untuk meningkatkan pengendalian kepatuhan perpajakan melalui pemberian pelayanan publik dalam upaya optimalisasi pendapatan.
Kedepan DPMPTSP dapat memperoleh data dan informasi data KSWP dalam proses perizinan dan non perizinan yang disediakan melalui Aplikasi KSWP secara online dan realtime, serta berkewajiban memberikan data dan informasi pada Aplikasi KSWP terkait wajib pajak yang telah melakukan pelayanan perizinan dan non perizinan yang nantinya data tersebut akan digunakan oleh Kanwil Dirjen Pajak Kalimantan Barat.
Dengan adanya kerjasama ini diharapkan pelaku usaha dapat merasakan manfaat dimana pelayanan perizinan dan non perizinan di DPMPTSP Kabupaten Kapuas Hulu menjadi lebih efektif dan efisien tanpa harus membuang banyak waktu dalam proses pengecekan KSWP, sehingga proses perizinan dan non perizinan dapat dilaksanakan tepat waktu.