UPAYA KADARKUM SUHAID DALAM PENANGANAN MIRAS, BERIKUT PENJELASANNYA

Facebook
Twitter
LinkedIn

Laporan KIM Entugan Hulu
A.Hartawansyah Praniansyah

Informasi Suhaid. Berdasarkan kesepakatan bersama, Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) desa Tanjung Kecamatan Suhaid bersama Muspika dan masyarakat melakukan pemusnahan barang bukti 71 kantong miras.

Pemusnahan tersebut dilakukan pada hari selasa tanggal 30/7/19 di Posko Kadarkum desa tanjung.
Kronologi kejadiannya, pada pukul 21.00 wib tanggal 29 Juli 2019 kadarkum menemukan 71 kantong miras dan tidak ditemukan pemiliknya. Untuk itu, Kadarkum melakukan koordinasi kepada muspika, tokoh agama tokoh adat dan tokoh masyarakat tentang tindak lanjut dari temuan tersebut. Hasil koordinasi tersebut diputuskan bahwa dilakukan pemusnahan sebagai tindakan awal penanganan miras diwilayah kecamatan suhaid khususnya.

Sejak dibentuknya kadarkum di desa tanjung, upaya pencegahan terkait hukum dengan melakukan sosialisasi secara berjenjang dilakukan, hal ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami dan mengetahui tujuan keberadaan kadarkum tersebut.

Ketua Kadarkum, Darmawan menuturkan bahwa kegiatan positif terus dilakukan sebagai upaya menciptakan masyarakat sadar hukum.

” Kami terus melakukan sosialisasi tentang kadarkum ke masyarakat, bahkan saat ini masyarakat sudah aktif melakukan berbagai kegiatan positif, diantaranya pengajian dan bentuk pencegahan lainnya terkait hukum” tuturnya. (30/07/19).

Darmawan juga menambahkan, “terkait temuan 71 kantong miras, kami lakukan pemusnahan, namun jika masih ditemukan maka tindakan lebih tegas lagi akan kami lakukan berupa upaya hukum sebagai efek jera, dan ini demi menciptakan masyarakat sadar hukum.”

Badrun, Salah satu Tokoh masyarakat mengatakan dukungan penuh kepada kadarkum dalam menjalankan programnya demi kebaikan seluruh masyarakat suhaid.

“Kami mendukung dan mengapresiasi yang dilakukan oleh kadarkum, tidak hanya miras , tapi perjuadian dan hal negatif lainnya juga harus ditindak.”

Penuturan yang serupa juga disampaikan oleh Kapolsek Suhaid, Iptu Tibi Endroviko mengatakan kedepannya, kepolisian akan tindak tegas terkait miras, perjudian dan hal negatif lainnya, dan kami menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari hal – hal tersebut.

Camat Suhaid, Joko Kusmanto mengapresiasi apa yang dilakukan oleh kadarkum.
“Terima kasih serta apresiasi saya atas kegiatan yang dilakukan oleh Tim kadarkum Desa Tanjung dan ini adalah bentuk nyata dari peran serta masyarakat dalam menjaga Kamtibmas dan juga salah satu bentuk dari penyadaran kepada masyarakat terhadap larangan dan bahaya miras. Saya juga berharap kegiatan seperti ini akan terus dilakukan tidak hanya oleh desa tanjung melalui tim kadarkum nya tapi juga oleh desa desa lainnya dan ketika kegiatan seperti ini kontinyu dilakukan maka saya yakin peredaran / pemakaian miras dimasyarakat oleh oknum yg tidak bertanggung jawab dapat ditekan dan mudah mudahan bisa dihilangkan.” Tutup Camat tersebut.

Mari Bersama kita menjaga lingkungan kita dari hal yang bisa merusak citra diri dan masyarakat.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy