Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Rajuliansyah memimpin acara pertemuan para petani kratom, asosiasi pengusaha kratom Indonesia, akademisi peneliti kratom, perwakilan Pemprov Kalbar, hingga lembaga pemerhati kratom SUNDA SHELF dari Amekerika Serikat. Kegiatan ini diselenggarakan di gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu (27/07/19). Pertemuani ini membahas kratom.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir beberapa narasumber diantaranya Bupati Kapuas Hulu yang dalam hal ini di wakili oleh Kadis Koperasi dan UKM, perwakilan dari SUNDA SHELF (Mr.Tom Chapman & Mrs Ellen), perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Kratom (PEKRINDO), dan Anggota FORKOMPIMDA Kabupaten Kapuas Hulu.
Dari pernyataan ketua DPRD Kabupeten Kapuas Hulu KEMENKES RI belum mengeluarkan aturan tentang larangan kratom, yang artinya Kratom masih legal untuk di perjual belikan.
“Kratom saat ini adalah sebagai mata pencaharian masyarakat khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu. Sejak persoalan daun kratom ini banyak masyarakat kita yang resah terhadap tarik ulur aturan membudidayakan daun kratom ini.”
Ketua Dewan mengatakan, persoalan ini adalah persoalan rakyat. Maka diharapkan daun kratom ini harus terus diperjuangkan oleh semua pihak. “Marilah kita sama-sama memperjuangkan daun kratom ini supaya tidak dilarang dan akan secepatnya di buatkan Perda tentang Kratom,” ungkapnya.