Rapat Koordinasi lanjutan Penanganan Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan Dan Lahan

Facebook
Twitter
LinkedIn

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar rapat koordinasi penanganan bencana kabut asap di ruang rapat Bupati Kapuas Hulu, Selasa 2 Juli 2019 siang.

Rapat tersebut membahas beberapa agenda di antaranya Penentuan Desa yang berpotensi rawan kebakaran hutan, Penentuan Penempatan Desa untuk 1512 pasukan pemadaman rapat, rencana pelaksanaan patroli dan pemadaman darat serta peraturan tentang pembukaan lahan masyarakat seluas 2 hektar.

Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L. Ain Pamero, S.H. selaku ketua satgas memimpin rapat tersebut dan dihadir pimpinan Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), TNBKDS, BMKG serta pihak terkait lainnya.

Antonius L. Ain Pamero dalam arahannay menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Rapat tanggal 15 April 2019 di ruang rapat Bupati dan telah di buatnya surat keputusan tentang status siaga kabut asap serta Surat Keputusan Bupati tentang pembentukan komandu penanganan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kapuas Hulu

Dalam rencana penempatan pasukan patroli darat disesuaikan dengan SK KLHK NOMOR : 5/PKHL/PP.4/1/2017 desa yang berpotensi rawan karhutla yaitu 12 desa/ kelurahan namun kosatgas mengatakan daerah kalis masuk dalam katagori rawan karhutla dikarenakan wilayah tersebut gambut cukup luas, untuk daerah wilayah danau yang berpotensi rawan karhutla masih banyak di antaranya madang permai, laut tawang, sekulat dan berdasar titik api sangat sulit di jangkau, untuk daerah putussibau selatan dan kalis harus dipertimbangkan karena di anggap lokasi potensi rawan karhutla dan daerah tersebut tidak masuk dalam 12 desa yang masuk dalam SK KLHK NOMOR : 5/PKHL/PP.4/1/2017

Dalam penenmpatan untuk 1000 pasukan sudah di canangkan ada 5 desa seperti desa madang permai, laut tawang, desa sekulat, desa gudang hilir, dan desa sepandan.

Menurut arahan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Kapuas Hulu selaku Sekretaris Satagas, ada beberapa lahan gambut cukup luas di beberapa desa dan masih banyak daerah yang belum terpantau yang banyak lahan gambut di Kab. Kapuas Hulu.

Pengurangan tempat lahan gambut di karenakan sudah ada lahan perkebunan sawit. Dari 13 titik ternyata masih banyak titik api yang dibahas dalam rapat di provinsi. Karhutla terjadi karena masyarakat masih membuka lahan secara tradisonal untuk itu akan ada penambahan pasukan yang perlu di antisipasi kebakaran lahan yang sangat besar.

Menurut arahan Anggota Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum bahwa di lokasi suhaid sudah ada 3 pasukan yang siap di turunkan apabila terjadi Karhutla. Sedangkan dari pihak TNBKDS siap mengerahkan anggota mpa ( masyarakat peduli api) yang berlokasi di Desa Datah Dian, Laut Tawang, Desa Vega, dan Desa Sepandan. semua desa ini sudah di lengkapi peralatan yang memadai. Desa yang berpotensi rawan karhutla ada di Desa Kalis, Silat Hulu Kedamin dan Manday.

Supaya tidak terdeteksi satelit pembakaran biasa di lakukan dari jam 10 pagi s/d 12 siang  Di karenakan satelit akan melewati kawasan kalimantan setelah pukul 12:00 wib dan Dalam pantauan satelit untuk titik hotspot sebesar 2 hektar.

Selain anggota TNBKDS juga memiliki peralatan di antaranya 2 pesawat yang siap terbang untuk peralatan sudah satu paket sepuluh orang. Apabila terjadi di daerah danau TNBKDS memiliki delapan speed boat.  melakukan pemadaman dapat di usulkan membuat sop satgas karhutla agar dari pihak terkait bisa melaksanakan tugas dengan satu komando.

Arahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yaitu daerah rawan karhutla bisa di tambahkan karena daerah rawan karhutla gambut memang sangat banyak di Kab Kapuas Hulu. Perusahan tidak di perkenakan menanam di lokasi lahan gambut karena peraturan Menpan satu hal yang di sampaikan masyarakat dari nenek moyang membuka ladang secara tradisional penjelasan tentang di larangnya karhutla berhadapan dengan masyarakat sangat sulit melarang masyarakat membakar ladang.

Sedangkan Arahan Komandan Kodim mengatakan bahwa Satgas tujuannya adalah pencegahan bentuknya harus ada sosialisasi, tidak boleh melaksanakan pembakaran karena daerah kalis masih banyak lahan gambut, jumlah personil juga harus disiapkan untuk untuk memudahkan langkah pencegahan.

Ketua satgas mengatakan kegiatan ini harus berjalan dengan lancar serta lakukan pemantauan lebih lenjaut mengenai kebakaran hutan dan lahan tutupnya pada rapat tersebut.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy