Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat melakukan kegiatan pelaksanaan Rapat Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) dan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) Tahun 2019 di Kabupaten Ketapang pada Tanggal 16 s.d 18 Juli 2019, Hotel Aston Ketapang.
Kegiatan Larwasda yang rutin diselenggarakan 1 Tahun sekali ini, diikuti 14 Kabupaten Kota se-Kalimantan Barat, acaranya adalah diskusi panel dengan tema “Optimalisasi Peran APIP dalam Meningkatkan Pelayanan Publik di Provinsi Kalimantan Barat”, dilanjutkan dengan Pemuthakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Provinsi, dan Penandatanganan Berita Acara.
Narasumber pada Kegiatan Tersebut adalah Inspektur Provinsi Kalimantan Barat Sekundus, S.Sos.,MM, Inspektur Pengawas Daerah Polda Kalbar Kombes. Drs. Andi Musa, SH.,MH, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Prov. Kalbar Agus Priyadi, SH. Perwakilan dari Kabupaten Kapuas Hulu pada Kegiatan tersebut adalah Plt. Inspektur Kabupaten Kapuas Hulu Drs. H. MOHD ZAINI,M.M, dan 2 Orang pegawai dari Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu.
Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu berada di Posisi Ke Lima pada kegiatan Larwasda dan TLHP dengan nilai 99,44% serta sisa 1 temuan dalam proses ditindaklanjuti. Pencapaian ini lebih baik dari tahun sebelumnya yaitu posisi ke Sebelas dengan perolehan 80,19%.
Sekundus, S.Sos, M.M mengatakan “Inspektorat Daerah sebagai APIP, titik berat pelaksanaan tugas pengawasannya adalah melakukan tindakan preventif yaitu mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh Organisasi Perangkat Daerah, serta memberikan solusi perbaikan dalam pelaksanaan tatakelola pemerintahan yang baik dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme”.
Drs. H. MOHD. ZAINI, M.M mengatakan sebagai bahan evaluasi untuk kedepannya Inspektorat harus mengidentifikasi semua temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Daerah, sehngga memudahkan dalam mengontrol target yang akan dicapai.
Publik berharap kinerja APIP (Inspektorat Daerah) ditingkatkan terutama untuk menjawab sebagai masalah korupsi dan rendahnya kinerja pelayanan publik dijajaran Pemerintah Daerah. Inspektorat Daerah selaku APIP harus terus berbenah diri untuk menghadapi situasi dan tantangan tugas-tugas pengawasan yang lebih berat kedepannya.