Persiapan Pelayaan Publik Dinas Perhubungan

Facebook
Twitter
LinkedIn

Sehubungan dengan rencana penilaian kepatuhan penerapan pelayanan publik dan penilaian kinerja unit Penyelenggara pelayanan publik tahun 2019 oleh OMBUDSMAN RI, Dinas Perhubungan melakukan persiapan penilaian mandiri pelayanan publik. Kamis,(24/07/2019).

Dalam penilaian ini Sekretaris Dinas Perhubungan Dra.Gemiti didampingi oleh Tim peyelenggara pelayanan publik yaitu inspektorat dan bagian organisasi dan tatalaksana untuk memantau kelengkapan dan persiapan  alur pelayanan Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu.

Dinas perhubungan menyiapkan 7 pelayanan yaitu : Pertama Pelayanan Surat Tanda Registrasi Kapal (STRK). Dasar Hukum : Undang-Undang  No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 73 Tahun 2004 tentang Peyelengaraan Angkutan Sungai dan Danau; dan Peraturan Daerah Kab.Kapuas Hulu No. 15 Tahun 2015 Tentang Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan di Kab. Kapuas Hulu.

Kedua Pelayanan Surat Tanda Kecakapan Nahkoda (STKN)
Dengan Dasar Hukum : Undang-Undang  No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran; Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau; Keputusan Menteri Perhubungan No.KM 58 Th. 2007 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 37 Th. 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan di Kabupaten Kapuas Hulu.

Ketiga Pelayanan Surat Izin Operasional Penyeberangan (SIOP) Dasar Hukum : Undang-Undang  No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran; Undang-undang Nomor 23  Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten / Kota huruf O Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan angka 2 (dua) Pelayaran huruf d. Penerbitan Izin Trayek penyelenggara angkutan sungai dan danau untuk kapal yang melayani trayek dalam daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan; Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan di Kabupaten Kapuas Hulu; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2015 tentang Ristribusi Penyeberangan Air.

Keempat Pelayanan Surat Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau (SIUASDA) Dasar Hukum : Undang-Undang  No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran; Undang-undang Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pembangian Urusan Pemerintah Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Propinsi  dan Daerah Kabupaten/Kota huruf O Pembangian Urusan Pemerintah Bidang Perhubungan angka 2(dua) Pelayaran huruf d. Penerbitan Izin Trayek peyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau untuk Kapal yang melayani Trayek dalam Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan; Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KM 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau; Peraturan Daerah Kab.Kapuas Hulu No. 15 Tahun 2015 Tentang Lalu Lintas Angkutan, Sungai, Danau dan Penyeberanggan di Kab. Kapuas Hulu.

Kelima Pelayanan Rekomendasi Numpang Uji. Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan; Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Keenam Pelayanan Izin Trayek. Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Ketujuh Pelayanan Surat Izin Usaha Angkutan Umum (SIUAU) Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

“Dengan adanya Pelayanan Publik ini memudahkan masyarakat yang berada dikecamatan untuk mengurus administrasi kelengkapann persyaratan yang akan dibuat karena alur pelayanan ini dimuat di website resmi Dinas Perhubungan Kapuas Hulu,” tutur Sekretaris Dinas Dra.Gemiti.

Berita Lainnya

Kajian Teknis Lapangan Paket Tahun 2024

Bidang Sumber Daya Air – Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu Melakukan Kajian Teknis Lapangan Paket Pekerjaan Peningkatan Saluran

Monitoring Pekerjaan Fisik

Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu (DPUPR) melaksanakan monitoring kegiatan pekerjaan peningkatan jaringan irigasi D.I

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy