Koperasi tidak aktif ialah koperasi yang tidak lagi berjalan, baik dari segi kelembagaan maupun usaha koperasi. Oleh sebab itu Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan penyuluhan pengaktifan kembali koperasi “Delta Utama” yang telah lama tidak berjalan.
Penyuluhan ini dilakukan oleh petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) di rumah salah satu pengurus koperasi Delta Utama.
Tujuannya adalah untuk mendorong dan membangkitkan semangat pengurus dan pengawas koperasi agar kembali mengaktifkan koperasi yang selama ini tidak aktif.
Koperasi Delta Utama ialah koperasi yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengurus yang ingin mengaktifan kembali koperasi yang lama tidak berjalan :
- Foto Copy Anggaran Dasar Koperasi (Akta Pendirian Koperasi/perubahan Anggaran Dasar);
- Daftar susunan pengurus dan pengawas baru dan foto copy KTP;
- Daftar anggota yang hadir dalam rapat serta foto copy KTP;
- Jumlah simpanan pokok dan wajib’
- Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU);
- Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPB).