EVALUASI KINERJA ASN DINAS PERHUBUNGAN

Facebook
Twitter
LinkedIn

Sekretaris Dinas Perhubungan  kembali mengadakan Rapat Evaluasi Kinerja 2019 dan Rencana Kinerja Tahun 2020, yang diikuti oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau dan Peyeberangan, Kepala Seksi Keselamatan Sarana dan Prasarana, Kasubbag Umum dan Aparatur, Kasubbag Program dan Keuangan. Senin (15 /07/2019)

Kegiatan rutin ini biasa diadakan di awal dan pertengahan tahun, sebagai media untuk perencanaan, monitoring serta evaluasi setiap aktivitas Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak.

Sekretaris Dinas dan Kasubbag Umum dan Aparatur membahas Analisis Jabatan (ANJAB) Dan Analisis Beban Kerja (ABK), Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta Implementasi Permenpan Nomor 25 Tahun 2016 Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah sesuai hasil asistensi bezetting pegawai ASN dinas perhubungan.

Secara umum UU ASN bertitik tolak dari semangat perubahan dalam kerangka reformasi dan birokrasi. Dan di samping itu metode Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP) sangat penting di lakukan untuk mengukur Out Put Para PNS baik secara kuantitas maupun kualitas, Apakah target itu sudah  tercapai, karna SKP  memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai.

“Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggungjawab, dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).” Analisis Jabatan merupakan proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan pengkajian data jabatan menjadi informasi jabatan dalam rangka pendayagunaan aparatur pemerintah.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami Sekretaris Dinas Mengevaluasi Kinerja setiap ASN agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab kedinasan sesuai jabatan masing dan tetap mengacu pada Permenpan Nomor 25 Tahun 2016.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy