Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir, SH menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang laporan keuangan Pertangungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2018 kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas Hulu, Selasa (16/7) pagi. Penyampaian laporan tersebut disampaikan melalui Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kapuas Hulu. Sidang tersebut melibatkan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daearah, Organisasi Perangkat Daerah serta Badan Usaha Milik Negara dan Daerah yang ada di Kapuas Hulu.
Bupati Kapuas Hulu, memaparkan bahwa, berdasarkan surat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Kalimantan Barat Nomor: 25.B/S-HP/XIX.PNK/05/2019 tanggal 24 Mei 2019, perihal hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2018, Kapuas Hulu mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Alhamdulilah saat ini laporan keuangan kita tahun 2018 mendapat opini WTP. Ini berkat kerja keras kita semua, sebab itu saya sampaikan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD serta seluruh OPD atas keberhasilan mempertahankan opini ini,” ujarnya.
Kapuas Hulu secara berturut sebanyak dua kali memperoleh opini WTP. Hal ini karena laporan keuangan Kapuas Hulu telah sesuai dengan standar akuntasi pemerintah yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan oprasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih dan catatan atas laporan keuangan.
“Jadi anggaran Kapuas Hulu tahun 2018 itu ada dua tahap pemeriksaan dari BPK RI perwakilan Kalbar, pemeriksaan pendahuluan dilakukan selama 20 hari dan dilanjutkan pemeriksaan terinci selama 30 hari,” ucap Bupati.
Laporan pertanggungjawaban yang telah diaudit BPK RI perwakilan Kalbar terdapat tiga struktur pokok yaitu pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Total pendapatan Kapuas Hulu setelah perubahan sebesar Rp 1,705 Triliun dan yang terealisasi Rp 1,694 Triliun atau 99,2 persen. Total belanja setelah perubahan Rp 1,765 Triliun terealisasi sebesar Rp 1,722 Triliun atau 97,56 persen.
Total pembiayaan setelah perubahan Rp 57,489 Milyar terealisasi sebesar Rp 56,712 Milyar atau 98,65 persen. “Kami pihak Eksekutif mengharapkan masukan terhadap pertanggung jawaban APBD Kapuas Hulu tahun 2018 dari Anggota Dewan yang terhormat sebagai representasi dari masyarakat Kapuas Hulu. Masukan tersebut sangat berguna bagi kami untuk menjalankan roda pemerintahan di Kapuas Hulu,” tuntas Bupati.
Raperda pertanggung jawaban anggaran 2018 ini, apabila telah disepakati Eksekutif dan Legislatif Kapuas Hulu maka akan dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Barat. Setelah proses evaluasi tersebut baru kemudian ditetapkan kembali sebagai Perda Kapuas Hulu tahun 2019. (yohanes)