Pengumuman Pemanggilan Peserta DIKLATSAR CPNS Golongan III Angkatan III (XXXVIII) Tahun 2019

Facebook
Twitter
LinkedIn

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu kembali memanggil para peserta Pendidikan dan Pelatihan Dasar CPNS yang telah dinyatakan lulus dalam Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Tahun 2018. Berdasarkan Ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa setiap CPNS yang dinyatakan lulus, akan menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun. Dalam menjalani masa percobaan tersebut, CPNS yang lulus wajib menjalani pendidikan dan pelatihan terintegrasi yang disebut Pendidikan dan Pelatihan Dasar CPNS. Adapun tujuan pelaksanaan diklat tersebut adalah untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Kompetensi yang dibangun dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar CPNS di antaranya yaitu:

  1. Menunjukkan sikap perilaku Bela Negara;
  2. Mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya;
  3. Mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam kerangka NKRI; dan
  4. Menunjukkan penguasaan kompetensi teknis yang dibutuhkan sesuai bidang tugas.

Struktur Kurikulum pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Dasar CPNS terbagi menjadi 2 (dua). Pertama, Kurikulum Pembentukan Karakter PNS yang terdiri dari:

  1. Agenda Sikap Perilaku Bela Negara (Wawasan Kebangsaan & Nilai2 BN, Isu2 Kontemporer, Kesiapsiagaan Bela Negara);
  2. Agenda Nilai–Nilai Dasar PNS (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu Anti Korupsi);
  3. Agenda Kedudukan dan Peran PNS Dalam NKRI (Manajemen ASN, Pelayanan Publik, Whole of Government); dan
  4. Agenda Habituasi (Aktualisasi melalui pembiasaan diri terhadap kompetensi yang telah diperolehnya melalui berbagai mata Pelatihan yang telah dipelajari).

Kedua, Kurikulum Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas terdiri dari:

  1. Kompetensi Teknis Umum/Administrasi (untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang bersifat umum/administratif dan diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan jabatan); dan
  2. Kompetensi Teknis Substansi (untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang bersifat spesifik (substantif dan/atau bidang) yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan jabatan Pelaksana dan/atau pembentukan jabatan fungsional sesuai dengan formasi jabatannya).

Dalam sistem pembelajaran Pelatihan Dasar Calon PNS pada kurikulum yang menekankan pada pembentukan karakter PNS, setiap peserta pelatihan dituntut untuk mampu mengaktualisasikan substansi materi pembelajaran yang telah dipelajari melalui proses pembiasaan diri yang difasilitasi dalam pembelajaran agenda Habituasi. Pembelajaran Agenda Habituasi memfasilitasi peserta melakukan kegiatan pembelajaran aktualisasi mata-mata Pelatihan khususnya pada pembelajaran agenda kedudukan dan peran PNS dalam NKRI dan pembelajaran agenda nilai-nilai dasar PNS yang telah dipelajari.

Pengalaman belajar pada agenda habituasi dirancang agar peserta mendapatkan pemahaman tentang konsepsi habituasi melalui kegiatan pembelajaran aktualisasi di tempat kerja dan penjelasan tentang kegiatan pembelajaran aktualisasi. Sehingga peserta akan memiliki kemampuan mensintesakan substansi mata Pelatihan ke dalam rancangan aktualisasi, pembimbingan pembelajaran aktualisasi, melaksanakan seminar rancangan aktualisasi, melaksanakan aktualisasi di tempat kerja dan menyusun laporan aktualisasi, menyiapkan rencana presentasi laporan pelaksanaan aktualisasi, dan melaksanakan seminar aktualisasi.

Khusus bagi peserta Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III dituntut suatu kemampuan untuk mendeskripsikan analisis dampak apabila nilai-nilai dasar PNS tidak diterapkan dalam pelaksanaan tugas jabatan yang dituangkan di dalam laporan aktualisasinya. Pembelajaran agenda habituasi di dalam struktur kurikulum pembentukan karakter PNS merupakan pembelajaran agenda Ke-IV (terakhir).

Setelah mengikuti pembelajaran ini, Peserta Pelatihan Dasar Calon PNS diharapkan mampu:

  1. Memahami konsepsi pembelajaran aktualisasi dan habituasi;
  2. Memahami tahapan pembelajaran aktualisasi; dan
  3. Melaksanakan tahapan pembelajaran aktualisasi:
    • menyusun rancangan aktualisasi
    • mempresentasikan rancangan aktualisasi;
    • melaksanakan aktualisasi;
    • menyusun laporan aktualisasi;
    • mempresentasikan laporan aktualisasi.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy