1. Punishment (hukuman) dan Reward (penghargaan) dapat digunakan sebagai upaya penerapan disiplin seorang pekerja, pegawai maupun buruh organisasi dalam perusahaan.
2. Adil dan tegas ialah Penegakan hukum, peraturan, prosedur kerja harus Adil dan tegas ialah Penegakan hukum, peraturan, prosedur kerja harus untuk semua orang yang ada di organisasi atau perusahaan.
3. Motivasi ialah Pihak-pihak yang berkompetensi diorganisasi atau perusahaan harus memberikan penjelasan apa manfaat yang akan diperoleh organisasi oleh pegawai yang bersangkutan apa yang akan diperoleh organisasi atau perusahaan bila seseorang disiplin dalam bekerja.
4. Keteladanan ialah bimbingan-bimbingan yang dapat memberikan keteladanan yang baik, akan menambah bahwa sehingga segala sikap dan perilaku pimpinan selalu menjadi rujukan atau panutan bawahan.
5. Lingkungan yang kondusif ialah lingkungan sosial yang tepat kerja yang kondusif, bila mengharapkan orang-orang yang bekerja di sana berdisiplin tinggi.
Untuk mengondisikan pegawai instansi pemerintah agar bisa melaksanakan tindakan disiplin, maka terdapat beberapa prinsip pendisiplinan (Heidjrachman, dkk, 1990:239):
1. Pendisiplinan dilakukan secara pribadi. Pendisiplinan ini dilakukan dengan menghindari menegur kesalahan di depan orang banyak agar pegawai yang bersangkutan tidak merasa malu dan sakit hati. Hal ini akan memalukan bawahan yang ditegur (meskipun mungkin memang benar bersalah) sehingga bisa menimbulkan rasa dendam.
2. Pendisiplinan harus bersifat membangun. Dalam pendisiplinan ini selain menunjukkan kesalahan yang telah dilakukan oleh pegawai haruslah diikuti dengan petunjuk cara pemecahannya yang bersifat membangun sehingga pegawai tidak merasa bingung dalam menghadapi kesalahan yang telah dilakukan dan dapat memperbaiki kesalahan tersebut.
3. Pendisiplinan dilakukan secara langsung dengan segera. Suatu tindakan dilakukan dengan segera setelah terbukti bahwa pegawai telah melakukan kesalahan sehingga pegawai dapat mengubah sikapnya secepat mungkin.
4. Keadilan dalam pendisiplinan sangat diperlukan. Dalam tindakan pendisiplinan dilakukan secara adil tanpa pilih kasih, siapa pun yang telah melakukan kesalahan harus mendapatkan tindakan disiplin secara adil tanpa membeda-bedakan.
5. Pemimpin hendaknya tidak melakukan pendisiplinan sewaktu pegawai absen. Pendisiplinan hendaknya dilakukan di hadapan pegawai yang bersangkutan secara pribadi agar dia tahu telah melakukan kesalahan. Setelah pendisiplinan hendaknya wajar kembali. Sikap wajar hendaknya dilakukan pemimpin terhadap pegawai yang telah melakukan kesalahan tersebut, sehingga proses kerja dapat berjalan lancar kembali dan tidak kaku dalam bersikap.
Salah satu syarat agar ditumbuhkan disiplin dalam lingkungan kerja adalah adanya pembagian pekerjaan yang tuntas sampai kepada pegawai atau pekerjaan yang paling bawah, sehingga setiap orang tahu dengan sadar apa tugasnya, bagaimana melakukannya, kapan pekerjaan dimulai dan kapan diselesaikan, seperti apa hasil kerja yang disyaratkan dan kepada siapa ia mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan.
Disiplin harus dipelihara dalam lingkungan kerja. Salah satu bentuk pemeliharaan aturan adalah kedisiplinan dalam pelaksanaan secara tertib dan konsisten. Melalui disiplin yang tinggi pelaksanaan suatu aturan dapat mencapai maksud dan dapat dirasakan manfaatnya oleh semua pihak, dengan ketentuan bahwa aturan itu dibuat setelah mempertimbangkan asas keadilan dan manfaatnya bagi kepentingan umum.
Disiplin kerja dalam pelaksanaannya harus senantiasa dipantau dan diawasi, di samping itu harusnya sudah menjadi perilaku yang baku bagi setiap pekerja dalam suatu organisasi.
Dalam pendisiplinan kerja ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan yaitu Pembagian tugas dan pekerjaan telah dibuat lengkap dan dapat diketahui dengan sadar oleh para pekerja; Adanya petunjuk kerja yang singkat, sederhana dan lengkap; Kesadaran setiap pekerja terhadap suatu tugas atau pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya; Perlakuan adil terhadap setiap penyimpangan oleh manajer; Adanya keiinsyafan para pekerja bahwa akibat dari kecerobohan atau kelalaian dapat merugikan organisasi dan dirinya serta ada kemungkinan membahayakan orang lain.
Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai adalah melalui pembinaan disiplin pegawai. Pembinaan menunjukkan adanya kemajuan, peningkatan, evolusi atas berbagai kemungkinan, berkembang, atau peningkatan atas sesuatu.
Menurut Raharjo (2000:44), bahwa pembinaan disiplin kerja adalah upaya untuk menggali potensi dan kompetensi kualitas kerja. Kecenderungan manusia ke arah tidak disiplin daripada ke arah disiplin, untuk itulah agar manusia ini menjadi disiplin yang harus diusahakan.
Manfaat penerapan disiplin kerja yang baik pada pegawai dalam upaya mencapai disiplin kerja dikemukakan oleh Tohardi (2002:395), sebagai berikut:- Pegawai akan mendapatkan kepuasan dalam bekerja di organisasi atau perusahaan.
- Produktivitas organisasi akan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan perencanaan.
- Dengan adanya disiplin yang baik seorang pegawai dapat menghindari dari kecelakaan di tempat dia bekerja.
- Sebagai panutan bagi pegawai yang bekerja.
- Tercapainya tujuan dalam organisasi atau perusahaan.
- Terpelihara citra bagi sebuah organisasi atau perusahaan.