Putussibau (5/6) – Jasa Raharja Perwakilan Sintang berkesempatan mensosialisasilan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 pada Acara Sosialisasi di Dermaga Mini Putussibau Kapuas Hulu .Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Perwakilan Sintang ,Ineng S.P.Wahyuni hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut. Acara ini di buka langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Drs.H.Abdul Halim , serta dihadiri oleh Bpk. Bardiono dari Polair ( Polisi Air ) dan Peserta dari setiap perusahaan pengangkut penumpang.
Dalam kesempatan tersebut Ineng S.P.Wahyuni menjelaskan Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 wajib berperan aktif dalam memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Tata cara pengurusan santunan serta besaran santunan yang diterima juga dijelaskan agar lebih dipahami oleh peserta. Acara yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini berlangsung hangat dengan banyaknya diskusi yang terjadi antara peserta dengan narasumber.
Diharapkan melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin mengenal dan semakin paham dengan tugas pokok dan pengurusan santunan Jasa Raharja. Jasa Raharja hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dalam berlalu lintas