Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih Ir. H. Joko Widodo dan Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin, untuk periode kepemimpinan 2019-2023. Penetapan tersebut merupakan akhir dari pesta demokrasi untuk pemilihan pimpinan negara di 2019.
Seiring dengan penetapan presiden terpilih oleh KPU RI, Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero, S.H, mengajak masyarakat untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang akan diprogramkan presiden dan wakil presiden terpilih, khususnya untuk realisasi program di Kapuas Hulu.
Wabup juga mengajak masyarakat untuk kembali bersatu dan melupakan perbedaan pilihan dalam Pilpres lalu. “Kedepan kita perlu mendukung pemerintahan yang sudah ada, tidak ada lagi perbincangan 01 dan 02. Kalau terus kita perbincangkan itu akan mengganggu kondusifitas daerah,” ucap Wabup, Rabu (3/7).
Wabup menegaskan pesta demokrasi Pilpres sudah selesai. Bahkan secara konstotusional sudah selesai. “Pada tanggal 20 juli lalu MK melakukan sidang sengketa Pilpres dan MK sudah nyatakan menolak permohonan pemohon,” ujarnya.
Dari putusan MK tersebut, kata Wabup, merupakan proses akhir dalam sengketa pilpres. MK menetapkan hasil yang final dan mengikat terhadap proses Pilpres 2019. “Putusan MK itu final dan mengikat, sebab itu KPU RI sudah memutuskan presiden dan wakil presiden terpilih. Pemkab Kapuas Hulu tentu akan mendukung realisasi program Pemerintah Pusat kedepannya,” tuntas Wabup. (Tim KIP)